Polda Metro Jaya Gagalkan 44,1 Kg Ganja Asal Sumut, Bos Besar Jadi Buronan
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan menyita 44,1 kilogram ganja yang diboyong dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
- Bismo Teguh Prakoso , Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa YT merupakan kurir yang sudah tiga kali melakukan pengiriman ganja lintas provinsi.
- Sebelum tangkapan akhir tersebut, pelaku berhasil meloloskan pengiriman sebesar 50 kilogram dan 44 kilogram pada Juli 2026.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan menyita 44,1 kilogram ganja yang diboyong dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri dalam pemberantasan bandar narkoba, di mana seorang tersangka berinisial YT diamankan di Rest Area Tol Jagorawi pada Sabtu (31/10) berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya.
Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa YT merupakan kurir yang sudah tiga kali melakukan pengiriman ganja lintas provinsi. Sebelum tangkapan akhir tersebut, pelaku berhasil meloloskan pengiriman sebesar 50 kilogram dan 44 kilogram pada Juli 2026. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengangkutan via jalur darat dari Mandailing Natal, penyeberangan lewat Pelabuhan Bakauheni-Merak, hingga akhirnya dicegat di wilayah Jabodetabek.
Rincian Pengungkapan dan Modus Operandi
Polda Metro Jaya telah menghitung dampak potensial dari penindakan ini. Penyerahan barang bukti tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 132.440 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara dianggap menghemat anggaran rehabilitasi sebesar Rp2,64 triliun, dengan kalkulasi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan. Dalam rinciannya, kepolisian mencatat beberapa fakta penting terkait kasus ini:
- Tersangka YT diperkirakan menerima upah Rp1 juta untuk setiap kilogram ganja yang dikirimkan.
- Target distribusi ganja tersebut adalah wilayah Depok dan Tangerang.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
Pengejaran Bos Besar dan Dampak Penindakan
Meskipun kurir YT telah ditangkap, kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa identitas 'bos' yang menugaskan YT, berinisial K, sudah berhasil dikantongi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengejaran aktif sedang dilakukan untuk membongkar struktur jaringan lebih dalam. Penindakan tegas ini tidak hanya memutus rantai pasokan narkotika, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi jaringan lintas provinsi lainnya yang mencoba mendistribusikan barang haram ke pusat-pusat urban di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pertukaran Pemuda Indonesia-Shanxi Dimulai: Jelajahi Warisan Budaya dan Sejarah Kota Kuno Pingyao

Polri Tetapkan Tiga Perwira Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Diketahui Disadap Sejak 2025

NTP Rekor 132,60 Jadi Bukti Swasembada Pangan Bisa Menyejahterakan Petani
