Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemkot Jakbar Tegas Tertibkan Dua Bangunan di Lahan Fasos Kalideres Setelah Proses Hukum Tuntas

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara Metro
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pemkot Jakbar Tegas Tertibkan Dua Bangunan di Lahan Fasos Kalideres Setelah Proses Hukum Tuntas
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi lahan publik tersebut sesuai peruntukannya, setelah melalui serangkaian prosedur sosialisasi dan peringatan hukum yang ketat.
  • Keberadaan kedua bangunan ini, yang lama digunakan untuk aktivitas komersial, dinilai telah menyimpang dari tata ruang dan hak masyarakat umum terhadap akses publik.
  • Warteg tersebut diketahui telah beroperasi di lokasi tersebut selama sekitar 35 tahun .

Pemerintah Kota Jakarta Barat telah menertibkan dua bangunan permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Jalan Kamal Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, pada Selasa. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi lahan publik tersebut sesuai peruntukannya, setelah melalui serangkaian prosedur sosialisasi dan peringatan hukum yang ketat. Keberadaan kedua bangunan ini, yang lama digunakan untuk aktivitas komersial, dinilai telah menyimpang dari tata ruang dan hak masyarakat umum terhadap akses publik.

Wakil Camat Kalideres, Danur Sasono, menjelaskan bahwa dua bangunan tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai tempat usaha, yaitu sebuah toko kelontong milik Ikhsan dan sebuah warteg (warung tegal) bernama Dafa. Warteg tersebut diketahui telah beroperasi di lokasi tersebut selama sekitar 35 tahun. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) yang menyoroti penggunaan lahan publik yang tidak sesuai peruntukan.

Proses Sosialisasi dan Penundaan Sementara

Proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Danur Sasono menegaskan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihak kecamatan telah melaksanakan sosialisasi pada 15 September 2026. Setelahnya, pemerintah melayangkan Surat Peringatan I (SP I) pada 5 Oktober, SP II pada 14 Oktober, dan SP III pada 20 Oktober 2026. Meskipun penertiban semula dijadwalkan pada 28 Oktober, proses ini sempat ditunda selama satu minggu. Penundaan tersebut terjadi menyusul permintaan dari organisasi masyarakat (ormas) Madas, yang akhirnya disepakati oleh para pihak terkait untuk memberikan ruang dialog terakhir sebelum aksi penertiban dilanjutkan.

Respons Pengelola dan Harapan Masa Depan

Dengan dilaksanakannya penertiban, pengelola toko kelontong, Ikhsan, menyatakan kesiapannya untuk mengosongkan bangunan guna dikembalikan ke fungsi semula. Namun, ia menyampaikan harapan agar pemerintah dapat menyediakan alternatif lokasi usaha agar ia tetap dapat menopang mata pencaharian hidupnya. "Saya berharap pemerintah dapat memberikan alternatif lokasi usaha agar tetap bisa bekerja," ucapnya. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Jakbar dalam menegakkan aturan tata ruang sekaligus membuka ruang bagi solusi sosial bagi warga yang terdampak oleh penertiban lahan publik.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ