Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Komdigi Resmi Terbitkan Aturan Baru: Konten Medsos Wajib Diputus Dalam 4 Jam Jika Ditetapkan Disinformasi

TeknologiFitriani NingsihFitriani NingsihSumber: Detik Inet
Fitriani Ningsih
Fitriani Ningsih
Jurnalis Siber

Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

Komdigi Resmi Terbitkan Aturan Baru: Konten Medsos Wajib Diputus Dalam 4 Jam Jika Ditetapkan Disinformasi
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengimplementasikan aturan baru penanganan disinformasi melalui penerbitan Keputusan Menteri Nomor 127 dan 128 Tahun 2026 .
  • Mekanisme Kepatuhan dan Kriteria Penegakan Penanganan konten tersebut terintegrasi dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang diatur dalam KM 522 Tahun 2024.
  • Prosesnya tidak otomatis; Komdigi terlebih dahulu memverifikasi laporan masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengimplementasikan aturan baru penanganan disinformasi melalui penerbitan Keputusan Menteri Nomor 127 dan 128 Tahun 2026. Regulasi ini menetapkan kerangka hukum yang ketat di mana platform digital wajib memutus akses konten disinformasi dalam waktu 4 jam setelah penerbitan surat perintah, sebuah langkah yang langsung memunculkan perdebatan publik mengenai potensi pembatasan kebebasan berpendapat di ruang siber Indonesia.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang bukan untuk membatasi kritik atau perbedaan pendapat, melainkan untuk menangani konten yang secara eksplisit melanggar ketertiban umum dan keamanan bernegara. "KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum," ujar Mediodecci mengklarifikasi posisi hukum pemerintah.

Mekanisme Kepatuhan dan Kriteria Penegakan

Penanganan konten tersebut terintegrasi dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang diatur dalam KM 522 Tahun 2024. Prosesnya tidak otomatis; Komdigi terlebih dahulu memverifikasi laporan masyarakat. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, notifikasi dikirim ke platform dengan tenggat respons 12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk yang tidak mendesak. Kegagalan merespons dalam batas waktu tersebut memicu penerbitan surat perintah pemutusan akses secara langsung. Kriteria pelanggaran dalam KM 128 mencakup ketidaksesuaian fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Jaminan Pers dan Hak Banding Pemilik Konten

Untuk memitigasi risiko salah tangkap, Komdigi memastikan aturan ini tidak menyasar produk jurnalistik resmi, termasuk karya investigatif, guna menjaga kebebasan pers. Selain itu, mekanisme keberatan dibuka lebar bagi pemilik konten yang merasa dihapus secara keliru, termasuk jika moderasi dilakukan secara mandiri oleh platform. "Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten," tambah Mediodecci. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem digital yang akuntabel, di mana kecepatan penanganan ancaman siber seimbang dengan perlindungan hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara sah.

BERITA TERKAIT (Teknologi)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ