Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kapolri Suyudi Larang Total Anggota Polri Gunakan Vape: Pelanggar Berisi Narkotika Diganjar Sanksi Pidana

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kapolri Suyudi Larang Total Anggota Polri Gunakan Vape: Pelanggar Berisi Narkotika Diganjar Sanksi Pidana
BAGIKAN:

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengeluarkan larangan keras bagi seluruh anggota kepolisian untuk menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan proaktif Polri terhadap modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin canggih, di mana perangkat vape kerap dijadikan media penyamaran untuk mengedarkan cairan narkoba.

Penerbitan aturan ini merupakan respons terhadap tren peredaran narkotika yang tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga memanfaatkan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape. Oleh karena itu, larangan ini bersifat mutlak dan mencakup seluruh personel tanpa pengecualian, guna menjaga integritas institusi dan memberantas penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan penegak hukum.

Rincian Poin Larangan dan Skala Sanksi Hukuman

Sesuai ketentuan SE tersebut, larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Skala hukuman bergantung pada substansi yang ditemukan dalam perangkat vape yang digunakan oleh anggota yang melanggar.

  • Pelanggaran Penggunaan Biasa: Anggota yang ketahuan menggunakan vape dengan isian bahan kimia atau liquid biasa akan dikenakan hukuman disiplin.
  • Pelanggaran Berisi Narkotika: Jika ditemukan unsur narkotika dalam cairan vape, pelaku bakal langsung dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Wilayah Berlaku: Larangan berlaku 24 jam, mencakup kegiatan personel saat berdinas maupun tidak berdinas di luar lingkungan kantor.

Mekanisme Pengawasan Publik dan Kanal Pelaporan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pengawasan terhadap aturan ini tidak hanya bersifat internal, tetapi juga mengutamakan partisipasi publik melalui pengawasan horizontal. Polri menyediakan berbagai kanal resmi bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan anggota yang melanggar larangan vape ini. Masyarakat dapat melapor melalui nomor telepon 110, memindai QR code yang tersedia di Propam, atau mengirimkan laporan langsung ke Bidpropam Polda maupun Sipropam Polres.

Dengan demikian, Polri berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas internal dengan menggabungkan pengawasan struktural, fungsional, dan melekat, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi setiap tindak-tanduk personel. Langkah kolaboratif ini bertujuan memastikan tidak ada celah bagi anggota Polri untuk melanggar integritas institusi melalui penyalahgunaan perangkat rokok elektrik.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸