Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jelang Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegaskan Pengawasan Angkutan Barang: 26,34 Persen Kendaraan Terbukti Melanggar

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Jelang Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegaskan Pengawasan Angkutan Barang: 26,34 Persen Kendaraan Terbukti Melanggar
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan angkutan barang di seluruh Indonesia demi mewujudkan target zero over dimension over loading (ODOL) pada tahun 2027.
  • Sebaliknya, sekitar 676 ribu kendaraan atau 26,34 persen terbukti melanggar aturan.
  • Dari total kendaraan yang melanggar, sekitar 205.016 kendaraan atau 30,32 persen dikenai tindakan penegakan hukum.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan angkutan barang di seluruh Indonesia demi mewujudkan target zero over dimension over loading (ODOL) pada tahun 2027. Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan pemantauan ketat terhadap kendaraan angkutan barang guna menjaga keselamatan transportasi nasional dan integritas infrastruktur jalan.

Berdasarkan data unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) periode Januari hingga 30 Oktober 2026, terungkap bahwa dari 1,8 juta kendaraan yang diperiksa, sebanyak 1,34 juta kendaraan atau 73,66 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. Sebaliknya, sekitar 676 ribu kendaraan atau 26,34 persen terbukti melanggar aturan. Pelanggaran paling dominan bersumber dari aspek dokumentasi, menyumbang 50,25 persen dari total pelanggaran, atau melibatkan 446 ribu kendaraan, diikuti pelanggaran daya angkut sebanyak 430 ribu kendaraan (48,45 persen).

Profil Pelanggaran dan Penindakan di Lapangan

Pelanggaran dimensi tercatat relatif rendah, hanya melibatkan 6.777 kendaraan (0,76 persen), disusul pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.601 kendaraan (0,52 persen) serta persyaratan teknis sebanyak 143 kendaraan (0,02 persen). Dari total kendaraan yang melanggar, sekitar 205.016 kendaraan atau 30,32 persen dikenai tindakan penegakan hukum. Mayoritas, yakni 191.353 kendaraan (93,34 persen), hanya diberikan peringatan, sementara sisanya ditilang oleh UPPKB (6.022 kendaraan) dan kepolisian (665 kendaraan).

Pengawasan kini tidak lagi bergantung sepenuhnya pada inspeksi statis, melainkan diperkuat teknologi Weigh In Motion (WIM) yang beroperasi di 11 UPPKB strategis, seperti Aek Batu, Balonggandu, dan Kulwaru. Sistem WIM ini berhasil mendeteksi lebih dari 3,5 juta kendaraan, dengan 1,6 juta kendaraan tidak terdeteksi menggunakan sistem Blu-e (46,03 persen). Beberapa perusahaan tercatat sebagai penyumbang pelanggaran tertinggi, antara lain PT SIL dengan 2.544 kendaraan dan PT EW dengan 1.969 kendaraan.

Evaluasi Capaian dan Strategi Menuju 2027

Secara agregat, capaian pengawasan kendaraan angkutan barang terhadap lalu lintas harian pada tahun 2026 mencapai 8,91 persen, meningkat signifikan sebesar 1,44 poin dari capaian tahun 2025 yang berada di kisaran 7,47 persen. Komoditas dengan temuan pelanggaran tertinggi meliputi barang campuran, paket, serta muatan pasir, CPO, dan semen.

Aan Suhanan menambahkan bahwa instansi terkait terus melakukan evaluasi berkala terhadap tren pelanggaran yang masih mendominasi. Kemenhub berkomitmen menjaga konsistensi data dari integrasi WIM dan Jembatan Timbang Online (JTO) sebagai langkah krusial untuk memastikan kesiapan infrastruktur dan operator logistik dalam menghadapi larangan total kendaraan ODOL yang diberlakukan pada 1 Januari 2027 tahun depan.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ