Jakbar Bentuk Tim Inventarisasi, Amankan 20 Titik Lahan Aset Pemda yang Diklaim Pihak Lain

- Pemerintah Kota Jakarta Barat mengambil langkah tegas dengan membentuk tim inventarisasi khusus untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan milik pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak lain.
- "Sepatutnya aset-aset yang dimiliki Pemda tapi dikuasai oleh orang lain, kita akan terus melakukan penertiban dan pengamanan, termasuk mengambil alih kembali," ujar Imron di Jakarta, Selasa.
- Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah dalam pengawasan aset daerah agar manfaatnya dapat dinikmati secara optimal oleh masyarakat.
Pemerintah Kota Jakarta Barat mengambil langkah tegas dengan membentuk tim inventarisasi khusus untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan milik pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak lain. Inisiatif ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Kota Jakarta Barat Imron Sahrin, yang menegaskan komitmen Pemkot untuk melakukan penertiban serta mengambil alih kembali aset-aset yang seharusnya menjadi milik publik. "Sepatutnya aset-aset yang dimiliki Pemda tapi dikuasai oleh orang lain, kita akan terus melakukan penertiban dan pengamanan, termasuk mengambil alih kembali," ujar Imron di Jakarta, Selasa.
Kronologi Pendataan dan Instruksi Lintas Sektor
Untuk mempercepat proses pendataan, Imron menginstruksikan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Jakarta Barat agar mendata seluruh aset lahan yang belum dimanfaatkan. Ia juga memerintahkan para camat dan lurah di wilayah Jakarta Barat untuk memberikan dukungan dalam proses pendataan serta segera melaporkan jika terdapat aset pemerintah daerah di wilayah masing-masing yang dikuasai pihak lain. Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan tidak ada celah dalam pengawasan aset daerah agar manfaatnya dapat dinikmati secara optimal oleh masyarakat.
Dampak Penertiban dan Target 10 Titik Lahan Teraman
Kepala Suban PAD Jakarta Barat, Oloan M. Silalahi, mengungkapkan bahwa timnya telah berhasil mendata 20 titik lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak lain. Dari jumlah tersebut, tujuh titik telah berhasil ditertibkan dan diamankan sepanjang tahun 2026. Berikut adalah lokasi aset yang telah berhasil diamankan:
- Jalan Taman Rasamala III
- Jalan Permata Taman Palm, Kecamatan Cengkareng
- Taman BTN 1 dan 2 di Kembangan Utara
- Jalan Meruya Ilir Raya, Kecamatan Kebon Jeruk
Sementara itu, 13 titik lahan lainnya masih dalam proses pengkajian intensif. Sebagian dari lahan tersebut diklaim kepemilikannya oleh pihak lain dan masih menjalani proses hukum di pengadilan. Meskipun menghadapi hambatan birokrasi dan hukum, pihak Suban PAD tetap berupaya menindaklanjuti pengamanan aset tersebut dengan pendekatan pragmatis. "Kami masih mengkaji mana yang hambatannya lebih sedikit untuk ditertibkan. Target tahun ini, kami bisa mengamankan 10 titik lahan aset," tandas Oloan.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Resmi Berlaku 2 November 2026, Tanpa Perlu Ajukan Permohonan

Rano Karno Soroti Peran Gotong Royong dalam Solusi Ketahanan Kota di Depan Delegasi CityNet

Angelalign Luncurkan Bahan Aligner SuperElastic, Dorong Terobosan Ortodonti Global
