Eks Kapolres Sukoharjo dan Tiga Petugas Diperiksa Propam Buntut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Langkah tegas ini diambil untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan adil, sekaligus merespons keresahan mendalam yang dialami para santri dan pengasuh ponpes.
- Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko , menjelaskan bahwa pemeriksaan internal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga transparansi dan keadilan.
- Dua Proses Paralel: Penegakan Hukum dan Investigasi Etik Menurut Trunoyudo, saat ini terdapat dua alur proses hukum yang berjalan secara simultan.
Divisi Propam Mabes Polri resmi memeriksa empat anggota polisi, termasuk eks Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena, sebagai tindak lanjut dari aksi penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan adil, sekaligus merespons keresahan mendalam yang dialami para santri dan pengasuh ponpes.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pemeriksaan internal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga transparansi dan keadilan. Tidak hanya AKBP Andhika, tiga personel lain yang turut dicopot dari jabatannya, yakni IPTU AS (eks Kasat Reserse), IPDA FA (eks Kanit Pidum), dan IPDA RAP (eks Kanit PPA), kini tengah menjalani pendalaman dugaan pelanggaran etik oleh Propam Mabes Polri.
Dua Proses Paralel: Penegakan Hukum dan Investigasi Etik
Menurut Trunoyudo, saat ini terdapat dua alur proses hukum yang berjalan secara simultan. Pertama, penuntasan perkara utama oleh Polda Jawa Tengah. Kedua, investigasi etik terhadap personel yang terlibat di lapangan. "Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional," tegas Trunoyudo pada Senin (2/11). Aparat gabungan sebelumnya diketahui menggerebek ponpes tersebut pada Selasa (27/10) dini hari.
Kronologi penggeledahan ini tertera dalam laporan resmi dan mencakup beberapa fakta penting berikut:
- Latar belakang penggerebekan: Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026.
- Waktu kejadian: Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggerebek ponpes pada pukul 03.20 WIB.
- Status personel: Keempat anggota yang diperiksa telah resmi dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
Keseriusan Polri Merespons Keluhan dan Trauma Santri
Di luar aspek hukum, Polri turut menyampaikan penyesalan mendalam atas dampak psikologis yang dirasakan masyarakat. Trunoyudo mengakui bahwa tindakan di lapangan telah menimbulkan trauma bagi kelompok rentan, khususnya para santriwati dan pengasuh ponpes. "Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan," ujarnya.
Polri menegaskan bahwa lembaga pendidikan Islam tetap dihormati sebagai tempat pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim. Semua kritik dan keluhan yang masuk, termasuk yang disampaikan langsung oleh pihak yang terdampak, telah didengar dan akan menjadi dasar bagi pemeriksaan objektif ini. Upaya ini sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi keamanan negara membuka ruang pengawasan penuh atas setiap tindakan aparatnya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Pertukaran Pemuda Indonesia-Shanxi Dimulai: Jelajahi Warisan Budaya dan Sejarah Kota Kuno Pingyao

Polri Tetapkan Tiga Perwira Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Diketahui Disadap Sejak 2025

NTP Rekor 132,60 Jadi Bukti Swasembada Pangan Bisa Menyejahterakan Petani
