Pramono Anung Pastikan DKI Ikuti Keputusan Pusat Soal Konser Andrea Bocelli 2026
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan sepenuhnya mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait rencana penyelenggaraan konser penyanyi Italia Andrea Bocelli di JIExpo Kemayoran pada 3 November 2026. Pernyataan ini disampaikan Pramono untuk meluruskan berbagai spekulasi di ruang publik, setelah sebelumnya ia mengakui belum pernah memberikan tanggapan resmi atau pernyataan terbuka mengenai kontroversi konser tersebut. Sikap netral namun taat hierarki ini dipilih Pemprov DKI mengingat kompleksitas masalah yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga negara.
Konteks Permasalahan dan Tuntutan Fraksi PKS
Isu ini mencuat ke permukaan setelah Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli, melayangkan permintaan resmi kepada Gubernur Pramono untuk mempertimbangkan ulang izin pelaksanaan konser. Keberatan utama berpusat pada rekam jejak Andrea Bocelli yang dipersoalkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan penggalangan dana yang mendukung militer Israel. Fraksi PKS mendesak agar informasi tersebut ditelaah secara cermat dan memberikan kesempatan klarifikasi bagi pihak terkait, mengingat potensi sensitivitas isu tersebut bagi masyarakat Indonesia.
Lebih dari sekadar permintaan tinjauan ulang, Fraksi PKS mengajukan batas waktu yang ketat untuk tindak lanjut. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jawaban tertulis paling lambat tanggal 2 November 2026. Penjelasan tertulis ini sangat krusial karena akan menjadi bahan dasar bagi DPRD DKI Jakarta untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindaklanjutan melalui mekanisme resmi parlemen. Tekanan waktu ini menunjukkan urgensi yang tinggi mengingat jadwal konser yang semakin dekat.
Status Legalitas dan Pelibatan Lembaga Nasional
Menanggapi tuntutan tersebut, Pramono Anung menjelaskan bahwa secara administratif, promotor konser sebenarnya telah mengantongi izin resmi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Izin yang dimaksud berasal dari Kementerian Pariwisata, Kepolisian RI, Imigrasi, serta pengelola venue JIExpo Kemayoran. Keberadaan izin-izin tersebut menunjukkan bahwa proses legalitas sudah berjalan sesuai prosedur standar acara berskala internasional. Namun, Pramono menyadari bahwa aspek legalitas saja tidak cukup untuk meredam kekhawatiran publik yang muncul, sehingga keputusan final tetap harus bersinergi dengan arahan pemerintah pusat untuk menjaga konsistensi kebijakan nasional.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Wali Kota Jakut Dorong Pembiasaan Kerja Bakti untuk Cegah Banjir

Kepulauan Seribu Mendorong Wisata Bebas Sampah lewat Ekosistem Bahari dan Ekonomi Sirkular

200 Warga Pondok Bambu Ikuti Sosialisasi Jemput Bola Perlindungan Sosial dan Desil
