Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes Sukoharjo dan Terbitkan SE Larangan Vape
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Polri menegaskan komitmennya untuk menyikapi keresahan masyarakat terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan pendalaman objektif melalui mekanisme pengawasan internal. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati mendalam kepada para santri dan keluarga yang terdampak, sekaligus menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum tidak ditujukan untuk memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Di sisi lain, institusi ini juga mengambil langkah tegas di dalam jajaran personel dengan menerbitkan Surat Edaran larangan penggunaan rokok elektrik atau vape sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika yang kian modern.
Penyelidikan Internal atas Insiden Penggeledahan
Insiden penggeledahan yang terjadi pada 27 Oktober 2026 di Sukoharjo dan Karanganyar tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran dan perusakan di Desa Parangjoro. Menyusul berbagai keluhan dari masyarakat, Polri memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta menjadi perhatian khusus Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kapolda Jawa Tengah menjelaskan bahwa proses penanganan melibatkan personel Polwan yang didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, guna memastikan aspek perlindungan hak asasi tetap terjaga. Bagi para santri yang terdampak, pendampingan psikologis telah disiapkan melalui asosiasi psikologi, sementara barang bukti yang tidak relevan dengan pembuktian perkara telah dikembalikan kepada kuasa hukum pada 31 Oktober 2026.
Larangan Vape sebagai Langkah Pencegahan Narkotika
Merespons perubahan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan cairan di dalam perangkat vape, Polri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik, baik di lingkungan kerja maupun di luar kerja. Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 ini didasarkan pada temuan penyalahgunaan cairan vape yang dapat berisi narkotika cair seperti etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Johnny Isir menjelaskan bahwa larangan ini diterapkan di semua tingkatan institusi, dari Mabes Polri hingga Polsek, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar. Langkah ini diharapkan menjadi teladan bagi elemen masyarakat lainnya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba secara preventif dan membangun budaya kerja yang disiplin serta profesional di lingkungan institusi keamanan negara.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Herdiansyah Hamzah Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Wapres Gibran Usai Putusan MA

Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulsel Peringatan Setahun Sekolah Rakyat

Kemensos Hadirkan Layanan Rehabilitasi Gratis di Peringatan 1 Tahun Sekolah Rakyat
