Operasi Gabungan Bareskrim dan BNN Hancurkan Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara, Tiga Tersangka Diciduk
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Tim gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polres Lhokseumawe berhasil memusnahkan ladang ganja ilegal seluas 18 hektare di kawasan lereng perkebunan Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Operasi yang dilaksanakan pada Senin (2/11/2026) ini tidak hanya berfokus pada perusakan tanaman, tetapi juga berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemilik ladang tersebut, yakni berinisial L (35), T (42), dan W (32). Penemuan ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh, mengingat luas areal dan kondisi tanaman yang telah siap panen.
Lokasi temuan ladang ganja ini berada di area lereng perkebunan yang cukup tersembunyi, membuat distribusi narkotika dari wilayah tersebut sebelumnya sulit dipantau oleh aparat keamanan setempat. Tim gabungan menemukan bahwa seluruh tanaman ganja di area seluas 18 hektare tersebut telah mencapai fase matang atau siap panen, yang mengindikasikan adanya upaya distribusi dalam jumlah besar ke berbagai daerah lain sebelum sempat dipanen oleh para pelakunya.
Proses Pemusnahan dan Penanganan Tersangka
Setelah memastikan seluruh area ladang berhasil diamankan, tim gabungan langsung melakukan proses pemusnahan dengan cara membakar tanaman ganja tersebut di tempat. Metode pembakaran dipilih untuk memastikan tidak ada sisa tanaman atau bijian yang dapat dipungut kembali oleh jaringan kriminal lainnya. Selain tindakan fisik tersebut, tiga tersangka yang diamankan dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebagai pemilik atau pengelola ladang, mereka akan diinterogasi untuk menelusuri lebih dalam jaringan distribusi yang menghubungkan ladang di Aceh Utara ini dengan pasar-pasar narkotika lainnya.
Dari sisi data, berikut adalah rincian fakta kunci dari operasi pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara:
- Waktu Operasi: Senin, 2 November 2026.
- Lokasi Tepat: Lereng perkebunan Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
- Luas Temuan: 18 hektare tanaman ganja dalam kondisi siap panen.
- Pelaksana: Gabungan Bareskrim Polri, BNN, dan Polres Lhokseumawe.
- Penangkapan: 3 orang tersangka (L, T, dan W) yang diduga kuat sebagai pemilik aset ilegal tersebut.
Implikasi Strategis dalam Pemberantasan Narkotika Nasional
Pemusnahan ladang berskala besar ini memberikan dampak signifikan bagi upaya pencegahan peredaran gelap narkotika di tingkat nasional. Keberhasilan menggabungkan kekuatan dari Bareskrim, BNN, dan Kepolisian Resor setempat menunjukkan koordinasi lintas lembaga yang semakin solid dalam menindak sindikat peredaran gelap. Dengan rusaknya tanaman yang siap panen, kerugian besar berhasil dihindari dari potensi peredaran gelap narkotika kelas berat yang biasa diedarkan di wilayah pesisir utara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik perkebunan ganja ilegal masih berlangsung di daerah yang memiliki pengawasan ketat. Penangkapan tiga tersangka kunci ini menjadi titik tolak bagi penyidik untuk membongkar jaringan hulu-hilir peredaran ganja, memastikan tidak ada pemain baru yang menggantikannya di lokasi atau daerah lain. Operasi ini menegaskan komitmen negara untuk terus memberantas ancaman narkoba secara menyeluruh dan tanpa kompromi.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Residivis Curanmor Tangerang Dibekuk atas Aksi Pencurian Dua Mobil Boks di Jakarta Timur

Evaluasi Kemenkes: Cakupan Pencegahan TBC di Jakarta Melonjak 5 Kali Lipat, Targetkan Eliminasi 2026

Dorongan Chusnunia Nurlesea: Integrasi Industri, Pariwisata, dan Ekraf Lampung Jadi Kunci Ekonomi Rakyat
