Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Rekaman Informan di Ruang Sidang Eks Jampidsus

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Rekaman Informan di Ruang Sidang Eks Jampidsus
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Febri menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Melalui chat percakapan yang ditampilkan di sidang, terlihat Lucy menanyakan hal yang dibahas Ferry Boboho tentang dirinya.
  • "Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," ujar Febri di muka persidangan.

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febri Diansyah, melaporkannya ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan kehadiran informan yang merekam materi keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya, Febrie Adriansyah. Laporan ini disampaikan pada persidangan Senin (2/11) dengan dugaan bahwa percakapan di dalam ruang sidang ditransfer secara ilegal kepada saksi berikutnya, Lucy Kweek, yang disebut sebagai pihak yang mengenalkan pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry Boboho.

Febri menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melalui chat percakapan yang ditampilkan di sidang, terlihat Lucy menanyakan hal yang dibahas Ferry Boboho tentang dirinya. "Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," ujar Febri di muka persidangan.

Respons Hakim dan Larangan Siaran Langsung

Ketua Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, merespons dengan memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung sidang yang diduga merekam. Joko menekankan bahwa pemeriksaan saksi dilarang disiarkan secara langsung berdasarkan ketentuan KUHP yang mengancam perilaku tersebut dengan pidana. "Berbeda nanti kalau ada HP yang berseliweran itu jangan sampai menjadi siaran langsung karena ada ancaman pidana dalam KUHP sekarang," jelas hakim. Meskipun demikian, hingga sesi ketiga sidang dimulai, pengunjung yang dimaksud belum dikeluarkan. Febri meminta sidang tetap dilanjutkan sambil mengingatkan agar perilaku serupa tidak terulang, sehingga integritas proses peradilan tetap terjaga di tengah sorotan publik.

Dakwaan Tuntutan dan Status Hukum Tersangka

Dalam perkara ini, Ferry Boboho dan Tan Kian didakwa sebagai perantara uang kepada Febrie Adriansyah. Fakta hukum utama dalam kasus ini mencakup:

  • Pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada Tan Kian terkait penanganan kasus PT Asabri dan Jiwasraya.
  • Dakwaan pencucian uang mencapai Rp350 miliar pada periode 2020-2026.
  • Tindak pidana diduga dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho.
Meskipun namanya tercantum dalam surat dakwaan, Ferry Boboho berstatus sebagai pihak swasta yang dilindungi oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan bukan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ