KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai, Kekayaannya Terdata Rp8,2 Miliar
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dedi, yang merupakan pegawai aktif di Ditjen Bea Cukai, resmi berstatus tersangka sejak September 2026, ditetapkan bersamaan dengan status tersangka kesembilan atas nama Gatot Heroe. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam skandal suap tersebut, menyusul tiga penyuap dari Blueray Cargo yang telah dijatuhi vonis penjara serta tiga pejabat Bea Cukai lainnya yang sedang menjalani proses hukum.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan pada 21 Februari 2025, total kekayaan Dedi Congor tercatat sebesar Rp 8.225.048.589 atau sekitar Rp 8,2 miliar. Rincian aset tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp 3,5 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 2,4 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Seluruh kekayaan tersebut tercatat atas nama pribadi Dedi, tanpa adanya kendaraan roda dua atau sepeda motor yang didaftarkan dalam laporan hartanya.
Salah satu hal yang menarik perhatian dari profil kekayaan Dedi adalah isi garasinya yang memuat dua kendaraan roda empat modern. Berdasarkan data LHKPN, ia memiliki satu unit Hyundai Ioniq 5 keluaran 2023 dengan taksiran harga Rp 450 juta, dan satu unit BYD Seal keluaran 2024 dengan taksiran harga Rp 485 juta. Kedua mobil tersebut merupakan bagian dari harta bergerak miliknya yang tercatat secara transparan dalam laporan resmi KPK.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Krisis Solar Subsidi: Perburuan Mobil Diesel Bekas Bergeser ke Ketersediaan Barcode

EICMA 2026 Dibanjiri Merek Motor China, CFMoto dan QJMotor Ungkap Inovasi Terkini

AISI Dorong Konsep Multiteknologi, Solusi Nyata Di Tengah Kendala Motor Listrik di Indonesia
