Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Korlantas Polri Tetapkan 11 Target Pelanggaran di Operasi Patuh 2026 dengan Denda Maksimal Rp750 Ribu

OtomotifSiska AmeliaSiska AmeliaSumber: CNN Otomotif
Siska Amelia
Siska Amelia
Rider & Reviewer

Membawa perspektif segar dalam dunia otomotif roda dua dari kacamata perempuan.

Korlantas Polri Tetapkan 11 Target Pelanggaran di Operasi Patuh 2026 dengan Denda Maksimal Rp750 Ribu
BAGIKAN:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengumumkan rencana pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November. Operasi tahunan ini memfokuskan penindakan pada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap paling berpotensi menimbulkan kecelakaan, dengan besaran denda tilang yang mencapai puncak di angka Rp750 ribu. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan kuratif untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.

Daftar Pelanggaran dan Basis Hukum

Rincian pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026 mencakup berbagai aspek keamanan dan ketertiban jalan. Penggunaan telepon seluler atau handphone saat berkendara menjadi pelanggaran dengan denda terbesar, yakni maksimal Rp750 ribu berdasarkan Pasal 283. Pelanggaran yang dikenakan denda maksimal Rp500 ribu meliputi melintas melawan arus, melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merah, melanggar marka atau rambu, menerobos jalur busway, serta penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Sementara itu, pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak memakai helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, dan parkir di trotoar dikenakan denda maksimal Rp250 ribu.

Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menegaskan bahwa prioritas penindakan dalam operasi ini bertumpu pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meskipun demikian, Korlantas tidak menutup kemungkinan penerapan tilang manual untuk situasi tertentu. Pendekatan yang diutamakan tetap mengedepankan aspek edukatif, persuasif, dan humanis agar penindakan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengubah perilaku pengendara di masa depan.

Senada dengan hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menjelaskan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir apabila pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keselamatan publik. Dadang menegaskan bahwa kombinasi antara tilang konvensional dan ETLE akan digunakan secara simultan, namun tujuannya tetap pada aspek keselamatan. Bagi para pengendara, pemahaman terhadap 11 poin pelanggaran ini menjadi kunci utama untuk menghindari penalti denda dan, yang lebih penting, untuk memastikan perjalanan yang aman selama periode Operasi Patuh 2026 berlangsung.

BERITA TERKAIT (Otomotif)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ