Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Kemenhub Pastikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik November 2026 Tetap di Level 40%

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kemenhub Pastikan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik November 2026 Tetap di Level 40%
BAGIKAN:

Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bahwa batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap dipertahankan sebesar 40% dari Tarif Batas Atas (TBA). Penetapan ini didasarkan pada evaluasi berkala terhadap fluktuasi harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan, di mana rata-rata harga per 1 November 2026 tercatat sebesar Rp23.315 per liter.

Untuk menghindari kesalahpahaman publik, Laisa menekankan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas maksimal yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik secara otomatis sebesar 40% dari harga sebelumnya. Komponen biaya ini merupakan pos tersendiri yang terpisah dari tarif dasar (basic fare) dan diatur secara spesifik melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan akibat Fluktuasi Bahan Bakar.

Mekanisme Penetapan Harga dan Fleksibilitas Maskapai

Proses evaluasi besaran fuel surcharge mengacu pada rentang harga avtur yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pada periode November 2026, rata-rata harga avtur berada di kisaran lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter. Posisi harga ini menjadikan batas maksimal fuel surcharge tetap konsisten di level 40% TBA, sama dengan kebijakan pada periode Oktober 2026. Meskipun terdapat batas maksimal, Laisa menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib untuk diterapkan sebesar 40% oleh seluruh operator penerbangan.

  • Maskapai memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40% berdasarkan kondisi operasional.
  • Pertimbangan strategi bisnis dan dinamika persaingan pasar masing-masing maskapai menjadi faktor penentu besaran akhir biaya yang dikenakan.
  • Penerapan biaya tersebut harus tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas yang berlaku serta mengedepankan kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan.

Keseimbangan Keterjangkauan dan Keberlanjutan Industri Penerbangan

Kemenhub menyatakan akan terus memantau kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara transparan dan terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang. Langkah pengawasan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat luas, keberlangsungan operasional perusahaan angkutan udara, dan penguatan konektivitas transportasi udara di tingkat nasional. Melalui mekanisme evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur, pemerintah berupaya memastikan stabilitas pasar tiket pesawat domestik tetap terkendali di tengah fluktuasi harga energi global.

Meow! Tanya Nesi!
😸