Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kapolri Terbitkan SE Dilarang Vape, Awasi Peredaran Narkotika Cair di Internal Polri

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Kapolri Terbitkan SE Dilarang Vape, Awasi Peredaran Narkotika Cair di Internal Polri
BAGIKAN:

Polri resmi menerbitkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel di lingkungan institusi sebagai langkah antisipasi terhadap modus baru peredaran narkotika. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) kini dilarang keras menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar area institusi, guna menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan perangkat elektronik tersebut.

Antisipasi Modus Narkotika Cair di Perangkat Vape

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan respons proaktif terhadap perkembangan modus peredaran narkotika yang kini memanfaatkan cairan pada cartridge vape. Modus ini mengkhawatirkan karena cairan narkotika tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata dari cairan biasa. Salah satu zat yang sudah terdeteksi adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Dengan tiga komponen utama, yaitu device, cartridge, dan liquid, perangkat vape dinilai rawan disalahgunakan sebagai media distribusi zat berbahaya.

Kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh dari tingkat Markas Besar Polri (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), hingga ke level terendah, yaitu Kepolisian Sektor (Polsek). Setiap personel yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin yang berlaku. Langkah ini menegaskan komitmen Polri tidak hanya berfokus pada penindakan eksternal, tetapi juga pencegahan dari dalam institusi untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.

Johnny menambahkan, inisiatif internal ini diharapkan menjadi teladan bagi institusi lain serta elemen masyarakat luas. Ia menekankan bahwa memerangi narkoba membutuhkan pendekatan preventif dan perubahan perilaku, bukan sekadar penegakan hukum semata. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya membangun lingkungan kerja yang disiplin dan profesional, sebagai bagian dari komitmen nyata Polri dalam 'never ending war against narcotics' demi masa depan yang lebih sehat dan aman dari ancaman narkotika.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ