Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kapolri Larang Personel Pakai Vape, Termasuk di Luar Jam Kerja

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Kapolri Larang Personel Pakai Vape, Termasuk di Luar Jam Kerja
BAGIKAN:

Kapolri mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE/9/X/2026 yang secara resmi melarang seluruh personel kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar jam kerja. Larangan ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri Polri (PNPP) dari Mabes Polri hingga Polsek. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menggunakan vape sebagai media.

Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penggunaan vape bisa dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika cair seperti etomidate, ketamine, sabu cair, hingga ganja cair. Cairan tersebut bisa disamarkan sehingga tidak mudah terdeteksi, membuatnya menjadi ancaman serius bagi pencegahan narkoba. "Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," kata Isir.

Ia menambahkan bahwa narkotika jenis cair ini telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dari dalam diri sendiri, bukan hanya melalui penindasan, tetapi juga melalui perubahan perilaku dan kesadaran.

Sebagai institusi penegak hukum, Polri ingin menjadi teladan dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kesehatan personel, karena penggunaan vape diketahui memiliki risiko terhadap kesehatan seperti gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin. Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan, mendukung kebijakan tersebut dan telah menerapkannya di seluruh jajaran kepolisian daerahnya.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ