DPR Dorong Pembentukan TGPF Independen Ungkap Tuntas Polemik Penggeledahan Ponpes Sukoharjo
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah resmi mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menelusuri secara mendalam kasus penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, Sukoharjo. Langkah ini dinilai krusial untuk menguji keterangan dari kedua belah pihak, yakni pihak pesantren dan kepolisian, guna menghasilkan kejelasan hukum yang objektif dan bebas dari konflik kepentingan. Usulan tersebut muncul di tengah polemik yang meluas terkait penanganan perkara di Jawa Tengah tersebut.
Komposisi TGPF dan Penegakan Hukum
Abdullah menekankan bahwa TGPF harus melibatkan berbagai elemen kunci, termasuk Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna). Setiap lembaga diharapkan menjalankan peran sesuai kewenangannya masing-masing agar proses investigasi berjalan profesional. Kehadiran tim ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga menindak tegas siapa pun, baik anggota polisi maupun pihak lain, yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur atau tindak pidana.
Respons Polri dan Latar Belakang Kasus
Menanggapi kritik publik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan menangani masalah ini secara objektif dan profesional. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pihaknya mendengarkan keluhan masyarakat dan menyampaikan empati kepada para santri yang terdampak. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026, di mana seorang tersangka berinisial S telah diamankan dan penyidik tengah memburu tersangka kedua berinisial I.
Menurut Abdullah, pemeriksaan internal oleh Propam Mabes Polri sangat penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik. Namun, ia menegaskan bahwa proses internal tersebut tidak boleh berhenti di situ, melainkan harus dilengkapi dengan pemeriksaan independen dari luar Polri. Dengan demikian, hasil akhir dari pengungkapan kasus ini dapat diterima oleh seluruh pihak dan menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di wilayah Sukoharjo.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Lille Sempat Bayangi PSG di Puncak Liga Prancis, Jarak Poin Makin Tipis

Kuliner Jawa Otentik di Hati Tokyo: Warteg Monggo Moro Jadi Destinasi Rindu Warga Klaten

Jingle Kolaborasi no na dan Shopee 11.11 Raih 46 Juta Perhatian Pengguna Medsos
