Perpanjangan STNK Tahunan Kini Bisa Diurus Lewat Ponsel, Ini Syarat dan Tahapannya

Pemilik kendaraan bermotor kini memiliki opsi praktis untuk memenuhi kewajiban pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa perlu mengantre di kantor Samsat. Layanan digital ini memungkinkan seluruh proses perpanjangan tahunan diselesaikan langsung melalui telepon seluler.
Meski demikian, kemudahan berbasis aplikasi ini secara khusus hanya ditujukan bagi pengesahan tahunan. Proses perpanjangan lima tahunan tetap mewajibkan pemilik membawa kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan fisik secara langsung di lokasi yang ditentukan.
Dokumen Wajib dan Persiapan Dana
Sebelum memulai pengajuan secara digital, terdapat sejumlah kelengkapan yang harus disiapkan oleh pemohon agar proses berjalan lancar. Berikut rincian persyaratannya:
- KTP asli beserta fotokopinya yang memuat nama sesuai dengan data pada BPKB maupun STNK.
- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
- Ketersediaan dana secukupnya untuk melunasi tagihan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuh Langkah Pengesahan via Aplikasi Samolnas
Seluruh prosedur pengurusan dilakukan melalui platform Samsat Online Nasional atau Samolnas. Pemohon diarahkan untuk mengunduh aplikasi Signal terlebih dahulu melalui peramban atau toko aplikasi resmi di perangkat mereka.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna wajib mendaftarkan akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat surel, serta nomor telepon seluler. Tahapan registrasi ini dilanjutkan dengan mengunggah foto e-KTP asli, melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto, dan memasukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
Berikutnya, pemohon dapat mengakses menu Pendaftaran Pengesahan STNK untuk memasukkan detail kendaraan. Data yang dibutuhkan mencakup Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Sistem juga mengakomodasi pendaftaran kendaraan milik anggota keluarga lain selama masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga.
Apabila seluruh data telah lolos verifikasi, sistem akan menerbitkan Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (e-SKKP) yang dilengkapi kode pembayaran. Kode tersebut memiliki batas waktu penggunaan selama 2 jam sebelum kedaluwarsa.
Pelunasan pajak bisa dituntaskan melalui berbagai kanal, mulai dari mitra perbankan seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BSI, dan Bank Daerah/BPD, hingga jaringan e-commerce serta minimarket yang bekerja sama. Begitu transaksi dinyatakan berhasil, dokumen berupa e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK akan tersimpan secara digital di dalam aplikasi. Bagi pengguna yang membutuhkan bukti cetak fisik, tersedia pilihan pengambilan mandiri di Samsat terdekat atau pengiriman ke alamat rumah menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Bantah Keraguan, Yamaha GEAR ULTIMA Tuntaskan 2.740 Km Ekspedisi Lintas Alam Selebes

Kimi Antonelli Ukir Sejarah F1 2026: Gelar Juara Dunia Termuda di Balik Regimen Latihan Otot Leher 40 Kilogram

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai 2 November 2026, Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya
