Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai 2 November 2026, Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya
Membawa perspektif segar dalam dunia otomotif roda dua dari kacamata perempuan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Program ini memberikan insentif penghapusan sanksi administratif secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.
Program pemutihan kedua tahun ini masih sama dengan pemutihan pertama di 2026 pada Juni hingga Agustus. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk menghapus sanksi denda PKB dan BBNKB.
Persyaratan dan Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan karena kebijakan tersebut diterapkan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran pajak. Berikut persyaratan perpanjangan STNK tahunan:
- TNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan
Masyarakat dapat datang ke Samsat untuk membayar pajak dan mendapat penghapusan sanksi denda. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar pajak secara online. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat.
Dampak dan Langkah Lanjutan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta diharapkan dapat membantu masyarakat mengurangi beban finansial akibat sanksi administratif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Bantah Keraguan, Yamaha GEAR ULTIMA Tuntaskan 2.740 Km Ekspedisi Lintas Alam Selebes

Kimi Antonelli Ukir Sejarah F1 2026: Gelar Juara Dunia Termuda di Balik Regimen Latihan Otot Leher 40 Kilogram

Krisis Solar Subsidi: Perburuan Mobil Diesel Bekas Bergeser ke Ketersediaan Barcode
