Ruben Onsu Siap Cabut Gugatan Hak Asuh, Asalkan Hak Bertemu Anak Dijamin
Pengamat budaya pop dan tren media sosial yang tahu persis apa yang sedang viral.

Ruben Onsu menyatakan kesiapannya untuk mencabut gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah, namun dengan prasyarat tegas terkait pemenuhan kesepakatan pascacerai. Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa inti dari sengketa ini bukanlah perebutan fisik anak, melainkan penegakan hak Ruben sebagai ayah untuk tetap memiliki akses dan kebersamaan dengan kedua anaknya.
Fokus pada Penegakan Akta 39 dan Hak Ayah
Menurut Minola, Ruben meminta Sarwendah berkomitmen penuh terhadap isi Akta 39, yaitu kesepakatan pascacerai mereka. Ia menjelaskan bahwa proses hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan pengadilan tidak mengeliminasi peran Ruben sebagai ayah. "Yang kami tunggu dan kami nantikan, apakah proses hukum ini, apapun keputusannya, apakah mengabulkan gugatan kami? Apakah proses hukum ini bisa mengeliminasi, bisa mengeliminasi Ruben sebagai seorang ayah atau sebagai ayah dari kedua anaknya, itu yang pertama," ujar Minola kepada media pada Kamis (29/10).
Minola menambahkan bahwa poin kedua yang krusial adalah jaminan hak Ruben untuk berkumpul bersama anak-anaknya. Ia menekankan bahwa selama hak berkumpul tersebut tetap diberikan, Ruben bersedia menerima hak asuh tetap berada di tangan Sarwendah, sesuai kesepakatan awal. "Jadi di sini bisa kita lihat, pertarungannya itu bukan mengenai masalah hak asuh itu ada dimana, tapi haknya Ruben sebagai seorang ayah itu bagaimana, termasuk haknya dia untuk berkumpul bersama-sama dengan anaknya," lanjutnya.
Alasan Hukum dan Kepentingan Jangka Panjang Anak
- Alasan Gugatan: Ruben mengajukan gugatan untuk mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap guna mengatur hak asuh secara tegas, serta kekhawatiran terhadap lingkungan tempat tinggal anak yang dianggap mengganggu pertumbuhan mental dan adanya dugaan eksploitasi.
- Posisi Ruben: Ruben disebut berada dalam posisi ikhlas dan tidak lagi diliputi ketakutan, menyerahkan segala situasi kepada putusan majelis hakim.
- Prinsip Penghindaran Trauma: Ruben tidak menginginkan proses eksekusi paksa jika ia menang, karena dikhawatirkan akan membuat anak-anak trauma. Tujuannya adalah agar kelak anak-anak menyadari bahwa ayah mereka tidak pernah meninggalkan atau tidak peduli terhadap mereka.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua belah pihak telah menyerahkan bukti-bukti. Ruben Onsu menyerahkan total 61 bukti, sementara Sarwendah menyerahkan 102 bukti, dengan kemungkinan penambahan bukti oleh pihak Sarwendah pada pekan berikutnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2026.
BERITA TERKAIT (Selebriti)

Angga Dwimas Sasongko Proyeksikan Krisis Industri Film: Produksi Melonjak, Penonton Anjlok

Lolox Ungkap Kesedihan Kehilangan Ayah di Gala Premiere Film GAK ADA MATINYA

Ashanty Bangga Arsy Ikut MUN 2026, Warisi Bakat Diplomasi Mendiang Kakek
