Sarmuji Pastikan Industri EV Siap Tembus Batas TKDN 60 Persen pada 2027
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan keyakinan penuh bahwa ekosistem kendaraan listrik domestik telah siap memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen yang berlaku mulai 2027. Pernyataan optimisme tersebut ia sampaikan di Jakarta pada Kamis (29/10), berlandaskan pada komitmen transfer teknologi yang dinilai mempercepat kesiapan pelaku usaha. Pemerintah menegaskan tidak ada hambatan signifikan selama proses produksi dilakukan secara lokal, seiring upaya berkelanjutan untuk mengutamakan produk dalam negeri dan mengawasi kepatuhan regulasi.
Peta Jalan Kenaikan Berjenjang hingga 2030
Regulasi TKDN untuk sektor kendaraan listrik dirancang dengan target peningkatan bertahap sesuai peta jalan nasional. Nilai minimal komponen dalam negeri ditetapkan sebesar 40 persen untuk tahun berjalan, melonjak menjadi 60 persen pada rentang tahun 2027 hingga 2029, dan akhirnya mencapai puncaknya di angka 80 persen pada tahun 2030. Sarmuji menekankan bahwa pemerintah akan melakukan kontrol ketat terhadap pemenuhan standar ini guna menjamin kualitas dan kandungan lokal produk yang beredar di pasar.
Dampak Pelemahan Rupiah pada Manufaktur
Selain fokus pada regulasi komponen, Sarmuji juga merespons tekanan bagi sektor manufaktur akibat melemahnya kurs rupiah dan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat. Dampak ekonomi makro ini tidak seragam bagi seluruh pelaku industri; perusahaan yang berorientasi ekspor berpeluang memperoleh keuntungan karena nilai pendapatan dalam dolar AS meningkat ketika dikonversi ke rupiah. Sebaliknya, manufaktur yang bergantung pada bahan baku impor akan menghadapi beban biaya yang lebih berat. Situasi kompleks ini menuntut pelaku usaha untuk melakukan prediksi dan penyesuaian strategi produksi secara proaktif sebagai bentuk mitigasi risiko.
- Tahun Berjalan: Target TKDN minimal 40 persen.
- 2027โ2029: Kewajiban TKDN naik menjadi 60 persen.
- 2030: Batas minimal TKDN mencapai 80 persen.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Pembeli Mobil Diesel Bekas Geber Barcode Solar Subsidi

EICMA 2026 Dibanjiri Merek Motor China, CFMoto dan QJMotor Ungkap Inovasi Terkini

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai, Kekayaannya Terdata Rp8,2 Miliar
