Pandu Sjahrir Tegaskan Status Pasif atas Saham Supra Sekuritas di Tengah Sanksi OJK

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, merespons langsung pemberitaan media internasional terkait kepemilikan sahamnya di Supra Sekuritas, perusahaan yang baru saja menerima sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (29/10), Pandu mengklarifikasi bahwa posisi investor di perusahaan tersebut bersifat minoritas dan pasif, di mana ia tidak memiliki peran dalam struktur manajemen maupun proses pengambilan keputusan strategis.
Respons ini muncul menyusul laporan eksklusif Bloomberg yang mengungkap bahwa Pandu Sjahrir memiliki 27,5 persen saham Supra Sekuritas secara tidak langsung melalui entitas PT Asha Artha Sehati, di mana ia memegang 99,99 persen saham di perusahaan perantara tersebut. Supra Sekuritas diduga diidentifikasi OJK dengan inisial "SS" saat regulator mengumumkan sanksi terkait dugaan manipulasi saham sejumlah emiten, termasuk PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA).
Prinsip Pemisahan Kepemilikan dan Tanggung Jawab Korporat
Pandu Sjahrir menekankan pentingnya membedakan antara status kepemilikan saham dan tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Ia menyatakan bahwa temuan dan sanksi yang diumumkan OJK berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan, sehingga semestinya ditangani melalui mekanisme regulasi yang berlaku secara terpisah dari posisi pemilik saham. Bagi Pandu, memiliki saham di suatu institusi tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai bagian dari manajemen yang bertanggung jawab atas kesalahan korporat.
- Pandu menegaskan dukungannya terhadap OJK dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal, tanpa terkecuali.
- Ia mengapresiasi sikap kritis media namun meminta publik untuk memahami isu secara utuh dan komprehensif.
- Investasi di Supra Sekuritas disebut sebagai bagian relatif kecil dari keseluruhan portofolio bisnis dan investasi Pandu yang telah dilakukan selama puluhan tahun.
Dukungan terhadap Transparansi Pasar Modal
Sambil menunggu proses regulasi berjalan, Pandu Sjahrir menyatakan komitmennya untuk terus mendukung transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Pernyataan ini dipublikasikan bersamaan dengan laporan Bloomberg yang juga mencatat tidak adanya indikasi bahwa Pandu Sjahrir memperoleh keuntungan langsung dari investasinya atau mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA yang dilakukan oleh Supra Sekuritas sebagai bagian dari rangkaian kasus yang disanksi regulator.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Catat 23 UKM Siap IPO di 2027 Setelah Ikuti Program Pendampingan

Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian Bahas Percepatan Implementasi Kredit Perempuan Prasejahtera dan Penurunan Bunga Pinjaman

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Pasar Diprediksi Stabil Tanpa Gejolak
