ESDM Batasi Produksi Nikel RI 290-300 Juta Ton Antisipasi Lonjakan Stok Global 750.000 Ton
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Pergerakan harga nikel di pasar global menghadapi tekanan signifikan akibat kelebihan pasokan yang mencapai 750.000 ton, mendorong level harga jatuh ke kisaran US$15.000-an per ton. Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah strategis dengan merevisi kuota produksi bijih nikel nasional untuk mencegah Indonesia memperburuk surplus global yang tengah terjadi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa upaya pengendalian produksi menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan pasokan di London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Future Exchange (SHFE). Melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, pemerintah menetapkan target produksi bijih nikel dalam rentang 290 hingga 300 juta ton, yang disesuaikan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan smelter domestik, tetapi juga mempertimbangkan dinamika permintaan global.
Dampak Surplus Global dan Isu Regulasi Hulu
Keputusan pembatasan produksi ini sejalan dengan kekhawatiran yang diutarakan Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey. Ia mencatat adanya surplus bijih nikel sebesar 19 juta ton di dalam negeri pada 2026, dengan estimasi angka tersebut akan meningkat lagi pada 2027. Lonjakan pasokan ini dikhawatirkan akan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila tidak disertai dengan stabilitas harga yang cukup.
- Surplus nikel global mencapai 750.000 ton, menekan harga ke level US$15.000-an per ton.
- Kuota produksi bijih nikel RI untuk 2026 disesuaikan menjadi 290-300 juta ton.
- Industri dalam negeri masih memiliki surplus 19 juta ton pada 2026 dan diprediksi melampaui angka tersebut pada 2027.
Melalui pernyataan tersebut, Meidy juga menyoroti beban regulasi di sektor hulu yang dianggap memberatkan pelaku usaha. Frekuensi munculnya aturan baru dari kementerian dan lembaga terkait, serta berlakunya Peraturan Daerah (Perda), dinilai mengganggu kestabilan harga nikel yang sedang tertekan. Karena itu, pelaku usaha mendesak adanya penataan regulasi yang lebih terkoordinasi agar dapat menopang kestabilan harga sekaligus memastikan pasokan yang cukup untuk menjawab permintaan pasar global.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Catat 23 UKM Siap IPO di 2027 Setelah Ikuti Program Pendampingan

Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian Bahas Percepatan Implementasi Kredit Perempuan Prasejahtera dan Penurunan Bunga Pinjaman

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Pasar Diprediksi Stabil Tanpa Gejolak
