DJP Tegaskan Keringanan Sanksi Pajak Wajib Diajukan, Pokok Tetap Harus Dilunasi
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa fasilitas pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak tidak berlaku secara otomatis. Setiap wajib pajak diwajibkan mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan keringanan tersebut, sementara kewajiban melunasi pokok pajak tetap tidak bisa ditawar.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menutup rangkaian sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya pada Rabu (28/10/2026). Langkah pelonggaran beban sanksi ini berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK 118 Tahun 2024 dan telah berlaku sejak 2 Oktober 2026, dengan panduan teknis melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Bukan Pemutihan, Besaran Keringanan Bergantung Kecepatan
Bimo menekankan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan program pemutihan pajak. Pemerintah hanya menghapus sanksi administratif yang belum dibayar akibat keterlambatan atau kekhilafan, sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik. Hak negara atas pokok pajak dipastikan tidak akan dikorbankan.
Besaran insentif yang diterima wajib pajak sangat ditentukan oleh seberapa cepat mereka menyelesaikan kewajibannya. Sebagai ilustrasi untuk sanksi keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025:
- Penghapusan sanksi sebesar 100% diberikan bila SPT disampaikan pada rentang 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
- Keringanan turun menjadi 50% jika pelaporan dilakukan antara 1 Januari hingga 31 Maret 2027.
- Pengurangan tersisa 25% bagi yang baru melaporkan pada periode 1 April hingga 30 Juni 2027.
Batas akhir pengajuan permohonan keringanan sanksi ditetapkan paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, tenggat tersebut tidak memperpanjang batas waktu pelaporan maupun pembayaran untuk masing-masing kategori pajak. Untuk sejumlah kategori, masa tindakan berlangsung dari 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027, sedangkan ketetapan hasil pemeriksaan terkait harta yang kurang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela memiliki pengaturan tersendiri hingga 31 Desember 2027.
Sinergi Dua Itikad Baik
Bimo mengibaratkan kebijakan ini sebagai titik temu dua itikad baik antara masyarakat dan pemerintah. Dari sisi wajib pajak, dituntut kesediaan untuk melunasi pokok pajak, membetulkan laporan secara mandiri, serta mencabut sengketa apabila diperlukan. Sebagai timbal balik, DJP memberikan pelepasan sanksi, mempercepat kepastian hukum, sekaligus menekan biaya administrasi dan sengketa bagi kedua belah pihak.
Setiap jenis sanksi dan kondisi spesifik dapat memiliki persyaratan serta besaran manfaat yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Bimo mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera meninjau kembali kewajiban yang masih menggantung dan berkonsultasi langsung ke kantor pajak terdekat agar petugas dapat membantu memetakan langkah penyelesaian yang tepat tanpa harus menunggu mendekati batas waktu.

