DJP Buka Peluang Hapus Sanksi Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Diminta Tak Menunda

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Sumber: CNBC Indonesia
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

DJP Buka Peluang Hapus Sanksi Telat Lapor SPT, Wajib Pajak Diminta Tak Menunda
BAGIKAN:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan jalan keluar bagi wajib pajak yang menunggak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui skema pengurangan hingga pembebasan penuh sanksi administratif. Kesempatan ini mensyaratkan pelaporan dilakukan selambat-lambatnya pada 30 Juni 2027, di mana kecepatan penyelesaian kewajiban akan menentukan besarnya keringanan yang diperoleh.

Landasan Hukum dan Syarat Utama

Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 2 Oktober 2026 sebagai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK 118 Tahun 2024, dengan rincian teknis merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa program ini secara khusus menyasar keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 maupun periode sebelumnya. Ia menyampaikan penjelasan tersebut saat menutup rangkaian sosialisasi perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya pada Rabu (28/10/2026).

Bimo menegaskan bahwa mekanisme pemotongan denda ini tidak berjalan secara otomatis dan sama sekali tidak menggugurkan utang pajak pokok. Keringanan semata-mata ditujukan pada sanksi administratif yang statusnya belum dilunasi oleh wajib pajak. Sebagai gambaran, ia menyebutkan kasus PT ABC yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda keterlambatan senilai Rp1 juta. Perusahaan berstatus kurang bayar itu kemudian mengajukan permohonan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. Bimo juga mengingatkan bahwa persentase serta persyaratan dalam ilustrasi tersebut hanya mengikat jenis sanksi yang dicontohkan, sementara kategori sanksi lain memiliki syarat dan besaran manfaat yang berbeda.

  • Keringanan sanksi berlaku untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan sebelumnya.
  • Pelaporan harus diselesaikan dalam rentang 8 Oktober 2026 hingga 30 Juni 2027.
  • Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi ditutup paling lambat 1 Oktober 2028.
  • Terdapat pengaturan terpisah hingga 31 Desember 2027 terkait ketetapan hasil pemeriksaan harta dari program pengungkapan sukarela.

Prinsip Timbal Balik dan Batas Waktu Ketat

Menurut Bimo, kebijakan ini dirancang sebagai titik temu itikad baik antara negara dan pembayar pajak. Pemerintah bersedia melepaskan sanksi, mempercepat kepastian hukum, sekaligus menekan biaya administrasi maupun sengketa bagi kedua belah pihak. Sebagai imbalannya, wajib pajak dituntut melunasi pokok pajak, membetulkan laporan secara mandiri, dan mencabut sengketa apabila diperlukan. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip bahwa pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara, melainkan hanya mengurangi beban akibat keterlambatan atau kekeliruan selama ada niat baik dari wajib pajak.

Meskipun tenggat pengajuan permohonan ditetapkan hingga 1 Oktober 2028, batas waktu tersebut tidak memperpanjang durasi pelaporan, pembayaran, maupun tindakan lain yang dipersyaratkan untuk masing-masing kategori. Karena itu, Bimo meminta para wajib pajak segera memanfaatkan fasilitas ini tanpa menunggu mendekati batas akhir agar proses administrasi dapat berjalan lancar.

Meow! Tanya Nesi!
😸