Yusril: Usulan Luhut Soal Peran Kerugian Negara dalam Tipikor Berakar dari Praktik BUMN

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Yusril: Usulan Luhut Soal Peran Kerugian Negara dalam Tipikor Berakar dari Praktik BUMN
BAGIKAN:

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan didasari pengalaman nyata dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat mengusulkan perubahan persepsi hukum terkait kerugian keuangan negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pandangan tersebut tidak bersifat teoretis, melainkan lahir dari pengamatan langsung terhadap dinamika operasional BUMN. Pernyataan ini disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (26/10).

Rekaman Kasus dan Konteks Internasional

Yusril menyoroti fenomena di mana kerugian yang terjadi dalam operasional perusahaan sering kali dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia mengaitkan hal ini dengan masa pandemi Covid-19, di mana kasus gagal bayar pinjaman dari bank milik pemerintah turut didakwakan sebagai korupsi. Menurut Yusril, praktik serupa di berbagai negara lain justru menempatkan situasi seperti force majeure sebagai kerugian bisnis biasa, bukan kejahatan pidana.

  • Banyak BUMN yang mengalami kerugian dalam praktik bisnis namun didakwa sebagai korupsi.
  • Kasus gagal bayar bank pemerintah saat pandemi menjadi contoh konkrit pengaplikasian dakwaan korupsi pada kerugian bisnis.
  • Yusril mengakui aspek UU Tipikor perlu disesuaikan dengan UN Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk penyesuaian istilah perdagangan pengaruh.

Klarifikasi Fokus Penyempurnaan Regulasi

Munculnya isu penghapusan kerugian negara dari kategori korupsi dipicu pertemuan Luhut dengan Presiden Prabowo Subianto. Meski Luhut sempat mengklaim Prabowo menyetujui kajian yang membatasi korupsi hanya pada praktik suap, ia kemudian meluruskan narasi tersebut. Rekomasi DEN tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara, melainkan tetap mempertahankan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta ketentuan dalam KUHP.

Fokus utama penyempurnaan regulasi kini diarahkan pada dua pilar. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum berjalan lebih pasti, objektif, dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik baru dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, seperti suap pejabat asing dan penyuapan di sektor swasta.

Meow! Tanya Nesi!
😸