Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Korlantas Polri Selidiki Proses Balik Nama McLaren di Tangan Mekanik Tangerang

OtomotifDoni SuryaDoni SuryaSumber: CNN Otomotif
Doni Surya
Doni Surya
Reviewer Mobil

Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Korlantas Polri Selidiki Proses Balik Nama McLaren di Tangan Mekanik Tangerang
BAGIKAN:

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membuka penelusuran administratif terhadap sebuah mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang mekanik di Tangerang. Investigasi ini difokuskan pada proses balik nama kendaraan yang sebelumnya terdaftar atas nama perusahaan, dengan tujuan memastikan kesesuaian berkas dan potensi pelanggaran hukum dalam administrasi lalu lintas.

Rekonstruksi Kronologi Administrasi

Kombes Sumardji, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama badan usaha. Baru pada Oktober 2022, mobil itu menjalani proses balik nama menjadi atas nama perorangan. Menurut Sumardji, proses ini mensyaratkan kelengkapan dokumen berupa KTP, BPKB, STNK, hasil cek fisik, serta surat pelepasan hak dari pemilik asal. Jika verifikasi menunjukkan berkas lengkap, petugas berkewajiban memproses perubahan data tersebut.

  • Kendaraan: McLaren 570S AT, harga Rp 4,5 miliar, nomor polisi B 570 H
  • Tunggakan pajak yang dilaporkan: Rp 137.471.000
  • Waktu insiden: Yudariansyah mendatangi Samsat Ciledug pada Senin (26/10) untuk mengurus blokir

Mekanisme Blokir dan Langkah Hukum Lanjutan

Penelusuran ini dipicu setelah Samsat Ciledug memblokir data kendaraan karena klaim dari pemilik nama yang tidak dikenal. Yudariansyah, yang merupakan montir di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mengaku tidak pernah memiliki mobil tersebut dan mengetahui insiden ini setelah tetangganya menginformasikan kedatangan penagih pajak. Korlantas kini berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa keabsahan berkas. Jika ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau unsur pidana lainnya, Sumardji menyatakan kasus dapat diteruskan ke penyidik Reserse Kriminal oleh pihak pelapor. Pemblokiran data dilakukan untuk memfasilitasi penyelesaian administrasi oleh pemilik hak aslinya, sekaligus mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kendaraan di kantor Samsat terdekat.

BERITA TERKAIT (Otomotif)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ