Moeldoko Dorong Perluasan Insentif Listrik untuk Truk dan Bus Niaga

Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, mengajukan usulan resmi kepada pemerintah untuk memperluas cakupan insentif kendaraan listrik, khususnya bagi armada truk dan bus komersial. Permintaan ini didasarkan pada peran strategis sektor niaga dalam mengurangi ketergantungan nasional terhadap bahan bakar minyak (BBM) fosil serta menekan emisi karbon. Moeldoko menilai bahwa karena kendaraan komersial memiliki konsumsi BBM dan pengemisan CO2 yang besar, mereka seharusnya menjadi prioritas utama penerima dukungan fiskal.
Langkah Regulasi dan Mekanisme Insentif
Sebagai tindak lanjut, Periklindo telah melayangkan surat resmi ke instansi terkait agar skema keringanan pajak dapat diadopsi untuk kendaraan niaga, meniru model pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diterapkan pada mobil penumpang listrik. Saat ini, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) baru tersedia untuk bus listrik dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, sementara truk listrik masih berada di luar jangkauan insentif fiskal maupun nonfiskal.
- Regulasi insentif saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur PPN DTP untuk kendaraan roda empat dan bus tertentu pada Tahun Anggaran 2023.
- Moeldoko mengusulkan mekanisme insentif berbentuk pengurangan tarif PPN dari angka 10 persen untuk kendaraan komersial, sejalan dengan model yang berlaku untuk kendaraan penumpang.
- Seperti pernyataan Moeldoko di Jakarta pada Kamis (22/10), kendaraan niaga dianggap berkontribusi besar dalam pengurangan CO2 sehingga perlu mendapatkan perlakuan insentif yang setara.
Konteks Percepatan Industri Otomotif Nasional
Usulan dari Periklindo ini sejalan dengan rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tengah menyiapkan insentif bagi kendaraan berteknologi hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV). Tujuan utama kebijakan ini adalah mempercepat pertumbuhan industri otomotif dalam negeri sambil menekan konsumsi bahan bakar. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa elektrifikasi kendaraan terbukti efektif memangkas penggunaan BBM bersubsidi serta menurunkan emisi gas buang. Menurut Sarmuji, produksi dan pemasaran masif kendaraan dengan teknologi tersebut merupakan langkah strategis yang berdampak langsung pada penghematan energi dan lingkungan, sebuah wacana yang ia sampaikan di Jakarta pekan lalu.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Kimi Antonelli Ukir Sejarah F1 2026: Gelar Juara Dunia Termuda di Balik Regimen Latihan Otot Leher 40 Kilogram

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mulai 2 November 2026, Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya

Krisis Solar Subsidi: Perburuan Mobil Diesel Bekas Bergeser ke Ketersediaan Barcode
