Mandiri: Jhonlin Mampu Bayar Kredit Rp40 T, Saham JARR-PGUN Jadi Pengaman Sekunder
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Bank Mandiri menegaskan bahwa PT Jhonlin Baratama memiliki kapasitas cukup untuk memenuhi kewajiban kredit berdasarkan arus kas operasional usaha batu bara. Penjelasan tersebut disampaikan Corporate Secretary Adhika Vista dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (26/10). Penilaian ini memastikan bahwa sumber pembayaran utama berasal dari aktivitas inti debitur dan grup usaha terkait, dengan dukungan tambahan dari agunan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Mekanisme Penilaian dan Struktur Fasilitas
Mandiri menghitung repayment capacity debitur hanya dengan memperhitungkan arus kas usaha batu bara Jhonlin Group yang sudah berjalan. Plafon fasilitas yang disetujui mencapai Rp40 triliun, di mana Rp17 triliun telah digunakan untuk membiayai belanja modal (capital expenditure) atau capex serta kebutuhan pengembangan industri batu bara dan penunjangnya. Proses pemberian kredit mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan pendanaan sendiri (self-financing). Untuk menguji ketahanan pembayaran kembali, bank menerapkan analisis sensitivitas yang memperhitungkan pergerakan harga batu bara dan tingkat produksi debitur beserta grup usahanya.
- Plafon Fasilitas: Rp40 triliun, dengan Rp17 triliun telah digunakan untuk capex dan pengembangan grup.
- Aguan Utama: Arus kas operasional usaha batu bara Jhonlin Group.
- Aguan Tambahan: Saham JARR dan PGUN sebagai sumber pelunasan sekunder (second way out).
- Rasio Kecukupan: Collateral Coverage Ratio terjaga di level 150 persen, mengacu pada harga terendah intraday dalam sebulan terakhir.
Manajemen Risiko dan Pengamanan Agunan
Bank Mandiri menempatkan saham JARR dan PGUN secara konservatif sebagai pengaman sekunder yang melengkapi sumber pembayaran utama dari kegiatan usaha debitur. Nilai agunan tersebut dihitung mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal perseroan. Total nilai agunan yang dijaminkan diklaim lebih besar daripada nilai fasilitas kredit yang diberikan.
Dalam perjanjian kredit, bank telah mencantumkan mekanisme penambahan agunan (top-up) atau penurunan baki debet (outstanding) di luar pembayaran angsuran pokok terjadwal jika ketentuan coverage agunan tidak terpenuhi. Adhika Vista menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga risk appetite perseroan dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam satu bulan terakhir. Dengan perhitungan tersebut, rasio kecukupan agunan (Collateral Coverage Ratio) tetap terjaga di level 150 persen.

