Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sengketa Merek Denza: BYD Digugat Rp9,5 Triliun dan Ubah Nama Jadi Danza di Indonesia

OtomotifSiska AmeliaSiska AmeliaSumber: CNN Otomotif
Siska Amelia
Siska Amelia
Rider & Reviewer

Membawa perspektif segar dalam dunia otomotif roda dua dari kacamata perempuan.

Sengketa Merek Denza: BYD Digugat Rp9,5 Triliun dan Ubah Nama Jadi Danza di Indonesia
BAGIKAN:

Produsen mobil listrik asal China, Build Your Dreams (BYD), menghadapi tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun terkait penggunaan merek Denza di Indonesia. Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Raden Reza Adi selaku pemegang hak merek lokal pada 8 September 2026 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Selain BYD Company Limited, pihak yang turut digugat secara tanggung renteng mencakup enam perusahaan lain, yakni PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif. Menurut gugatan tersebut, PT Raden Reza Adi menuntut pengakuan sebagai pemilik sah merek Denza bernomor pendaftaran IDM001176306 serta meminta penghentian distribusi dan penarikan seluruh produk terkait dari pasar domestik.

Akar perselisihan ini bermula ketika PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) mendaftarkan merek Denza untuk kelas 12 kategori kendaraan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 3 Juli 2023. Pendaftaran itu memberikan WNA hak perlindungan merek hingga 3 Juli 2033. Adapun BYD baru mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan nama serupa pada kelas yang sama lebih dari setahun kemudian, tepatnya pada 8 Agustus 2024.

Meski nama Denza telah terdaftar atas nama pihak lain, BYD tetap meluncurkan merek tersebut beserta produk pertamanya, D9, di Indonesia pada Januari 2025. Langkah ini diikuti dengan gugatan BYD terhadap WNA pada 3 Januari 2025 untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut dengan dalih Denza merupakan merek terkenal global dan pendaftaran oleh WNA dilakukan dengan itikad tidak baik. Namun, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan BYD pada 28 April 2025 karena menilai pendaftaran WNA sah berdasarkan prinsip first-to-file dan merek Denza milik BYD belum terbukti terkenal di wilayah hukum Indonesia.

Konflik berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak kasasi BYD dan mengabulkan kasasi WNA. MA menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena error in persona atau salah pihak, mengingat hak kepemilikan merek Denza ternyata sudah beralih dari WNA kepada PT Raden Reza Adi. BYD kemudian kembali menggugat kedua perusahaan tersebut pada 8 Juni 2026 dalam perkara nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst untuk menuntut pengakuan Denza sebagai merek terkenal atas nama mereka, yang kini telah melewati tahap jawaban, replik, dan duplik.

Sebagai respons atas sengketa yang berkepanjangan, BYD Motor Indonesia mengubah nama komersial Denza menjadi Danza di pasar domestik terhitung sejak 1 Oktober 2026. Head of Public & Government Relation PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan perkara tersebut kepada tim legal internal. Ia juga menegaskan perubahan strategi komunikasi ini tidak menyurutkan rencana ekspansi maupun komitmen perusahaan dalam menghadirkan produk dan layanan di Indonesia.

Sidang perdana perkara gugatan balik senilai Rp9,5 triliun tersebut sempat ditunda pada 22 September 2026 karena proses pemanggilan ketujuh tergugat. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari 2027.

Meow! Tanya Nesi!
😸