Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Satpol PP Jakarta Utara Sita 197 Botol Miras Ilegal dari Warung di Cilincing

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara Metro
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Satpol PP Jakarta Utara Sita 197 Botol Miras Ilegal dari Warung di Cilincing
BAGIKAN:

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyita 197 botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah warung di wilayah Cilincing. Razia gabungan ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang resah dengan peredaran miras tanpa izin resmi di lingkungan pemukiman.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Noviandi menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut melibatkan unsur TNI dan Dinas Perhubungan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Menurut keterangan Budhy, kegiatan diawali dengan apel pengecekan serta pengarahan kepada seluruh personel sebelum turun ke lapangan.

Seluruh barang bukti berupa ratusan botol minuman keras itu langsung dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara setelah diamankan dari lokasi razia.

Selain penyitaan, Satpol PP juga memanggil pemilik warung yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin. Para penjual diberikan tindakan administratif berupa surat peringatan keras. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan resmi agar tidak mengulangi penjualan miras ilegal tersebut.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸