Satpol PP Jakarta Utara Sita 197 Botol Miras Ilegal dari Warung di Cilincing
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyita 197 botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah warung di wilayah Cilincing. Razia gabungan ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang resah dengan peredaran miras tanpa izin resmi di lingkungan pemukiman.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Noviandi menjelaskan bahwa operasi penertiban tersebut melibatkan unsur TNI dan Dinas Perhubungan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Menurut keterangan Budhy, kegiatan diawali dengan apel pengecekan serta pengarahan kepada seluruh personel sebelum turun ke lapangan.
Seluruh barang bukti berupa ratusan botol minuman keras itu langsung dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Utara setelah diamankan dari lokasi razia.
Selain penyitaan, Satpol PP juga memanggil pemilik warung yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin. Para penjual diberikan tindakan administratif berupa surat peringatan keras. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan resmi agar tidak mengulangi penjualan miras ilegal tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Ditlantas Polda Metro Buka Dua Gerai SIM Keliling di Jakarta pada Minggu

Polda Metro Siagakan Lima Kantong Parkir Besar untuk Jaga Ketertiban Apel Akbar Palestina di Monas

Kapolda Metro Tekankan Penataan Lingkungan sebagai Kunci Akar Permasalahan Narkoba di Kampung Muara Bahari
