Kekosongan Hukum Buka Peluang Komisioner KPU Terdampak Perkara Ijazah Gibran Ikut Seleksi Ulang

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kekosongan Hukum Buka Peluang Komisioner KPU Terdampak Perkara Ijazah Gibran Ikut Seleksi Ulang
BAGIKAN:

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyatakan belum ada aturan yang melarang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pernah menerima sanksi etik untuk mendaftar kembali dalam seleksi penyelenggara pemilu. Pernyataan ini muncul seiring rencana digelarnya kembali proses seleksi anggota KPU, di saat para komisioner petahana tengah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ke DKPP tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan keabsahan syarat pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Menurut keterangan Irawan pada Jumat (23/10), ketiadaan regulasi yang secara tegas mengikat putusan DKPP terhadap kelayakan seseorang menjadi komisioner merupakan kekosongan hukum.

Irawan menjelaskan bahwa putusan DKPP saat ini tidak mengikat bagi Presiden maupun DPR dalam menentukan kelolosan calon anggota KPU atau Bawaslu di berbagai jenjang. Apabila terdapat komisioner yang telah diputuskan melanggar etik namun mencalonkan diri kembali, penilaian awal sepenuhnya berada di tangan Presiden melalui Panitia Seleksi (Pansel). Pansel disebut akan mempertimbangkan aspek kualitas dan integritas calon.

DPR nantinya juga akan ikut menilai tingkat pelanggaran kode etik yang dilakukan, mengingat sanksi dari DKPP memiliki tingkatan mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Irawan menambahkan bahwa persoalan mekanisme penegakan kode etik ini sedang didalami oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi II, termasuk penataan dewan kehormatan, prosedur penegakan, dalwarsa, serta implikasi putusan etik bagi seseorang.

Berdasarkan data DKPP, total lima aduan telah diterima sehubungan dengan putusan MK tersebut per Rabu (14/10). Dua aduan pertama masuk pada 8 dan 9 Oktober 2026 dari perwakilan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Yayasan Dewi Keadilan. Dua aduan berikutnya teregistrasi pada 13 Oktober oleh pihak pengacara dan perseorangan, disusul satu aduan terakhir pada 14 Oktober yang disampaikan gabungan organisasi seperti KIPP, Partai Ummat, dan FPP TNI serta seorang pengacara.

Sesuai pedoman beracara DKPP, setiap aduan yang masuk harus melewati tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiel. Verifikasi administrasi memeriksa kelengkapan formil persyaratan pengaduan. Jika dinilai memenuhi syarat (MS), aduan diberi nomor registrasi untuk dilanjutkan ke verifikasi materiel guna menguji alat bukti dan relevansinya terhadap dugaan pelanggaran etik. Sebaliknya, jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.

Meow! Tanya Nesi!
😸