DEN Jadwalkan Rapat dengan Yusril Bahas Wacana Perubahan Definisi Korupsi pada Senin

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DEN Jadwalkan Rapat dengan Yusril Bahas Wacana Perubahan Definisi Korupsi pada Senin
BAGIKAN:

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan menjadwalkan rapat bersama Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra pada Senin (26/10). Pertemuan tersebut akan membahas wacana perubahan definisi korupsi yang sebelumnya dilontarkan oleh Luhut.

Yusril menyatakan kesediaannya untuk hadir dan memberikan penjelasan mengenai sejumlah undang-undang serta konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemberantasan korupsi. Menurut keterangannya pada Sabtu (24/10), usulan yang disampaikan Luhut masih berupa garis besar dan belum menyentuh detail persoalan mengenai penyesuaian definisi korupsi dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Relevansi Yusril dalam pembahasan ini merujuk pada rekam jejaknya di pemerintahan. Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Yusril merupakan pihak yang menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003, sekaligus mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.

Terkait wacana dari DEN tersebut, Yusril menekankan bahwa setiap rencana perubahan regulasi harus didasari pemahaman utuh terhadap latar belakang pembentukannya. Evaluasi kritis diperlukan untuk memetakan kekuatan maupun kelemahan peraturan yang sedang berlaku.

Ia meminta agar semua pihak, baik yang ingin merevisi maupun yang bermaksud mempertahankan aturan saat ini, menelaah persoalan secara jernih dan berhati-hati.

Meow! Tanya Nesi!
😸