Empat Tangki Septik Komunal Dibangun di Cempaka Baru Jakarta Pusat untuk 21 Rumah
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat membangun empat titik tangki septik komunal di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran. Fasilitas sanitasi ini ditujukan untuk melayani 21 rumah warga yang selama ini belum memiliki instalasi pengolahan limbah domestik.
Pembangunan dimulai pada 16 Oktober dan ditargetkan rampung pada 15 Desember 2026. Menurut keterangan Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kelurahan Cempaka Baru, Wintha Frilliana, koordinasi teknis dengan pelaksana proyek terus dilakukan agar pekerjaan selesai sesuai jadwal dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Proyek ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan (BABS). Program tersebut ditargetkan tercapai secara menyeluruh di DKI Jakarta pada 2030.
Wintha menyebutkan bahwa pembangunan serupa direncanakan berlanjut ke wilayah lain. Perluasan cakupan akan bergantung pada ketersediaan anggaran Sudin SDA serta potensi dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dalam pelaksanaan di lapangan, tidak seluruh permukiman dapat langsung terhubung dengan jaringan baru. Ketua RW 03 Cempaka Baru, Hasanudin Moni, menjelaskan bahwa tiga rumah warga belum bisa tersambung karena keterbatasan lokasi dan kontur tanah. Ia berharap Wali Kota Jakarta Pusat dapat menyediakan solusi alternatif berupa bantuan tangki septik individual bagi ketiga rumah tersebut agar target bebas BABS di wilayahnya tercapai sepenuhnya.
Pihak kelurahan juga mengingatkan warga yang akan menggunakan fasilitas komunal ini untuk menjaga instalasi dengan tidak membuang sampah ke dalam tangki septik agar sistem dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Jelang HUT Marinir, 450 Personel Gabungan Bersihkan Pantai Kalibaru untuk Jaga Ekosistem Pesisir Jakarta

Dorong Beralih ke Air Pipaan, Jakpus dan PAM Jaya Sosialisasikan Denda Minimum 10 Meter Kubik per Bulan

Respons Tegas Jaktim: Patroli Gabungan Digelar di Hutan Kota Cawang Pasca Viral Video Dugaan Aktivitas Asusila
