OJK Jatuhkan Denda Pasar Modal Rp2,52 Triliun hingga Oktober 2026, Terbesar Sepanjang Sejarah
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total denda senilai Rp2,52 triliun telah dijatuhkan kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Angka tersebut merupakan akumulasi dari sanksi hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun yang dikenakan kepada 166 pihak, serta denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp293,78 miliar terhadap 805 pihak.
Menurut keterangan resmi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi pada Kamis (22/10), besaran sanksi ini menandai tonggak sejarah sebagai pengenaan denda terbesar sepanjang keberadaan OJK. Dari total denda tersebut, sekitar Rp2,1 triliun berasal dari tiga perkara yang baru saja ditindak.
Tiga perkara dengan denda terbesar itu meliputi kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) senilai Rp1,5 triliun, penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) senilai Rp500 miliar, serta penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) senilai Rp100 miliar. Penindakan dalam ketiga kasus ini turut disertai sanksi bagi sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
Selain denda finansial, OJK menerapkan berbagai sanksi administratif lain berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran dan dampaknya. Berdasarkan data otoritas, sanksi tersebut mencakup 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis untuk kasus utama. Sementara untuk keterlambatan pelaporan, terdapat 464 sanksi peringatan tertulis tambahan.
Proses penegakan hukum ini masih berjalan. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, OJK tengah menangani 122 kasus pelanggaran pasar modal dalam berbagai tahapan, yakni 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan. Hasan menegaskan bahwa sanksi administratif bukan akhir dari proses hukum; apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, kasus dapat berlanjut ke tahap penyidikan.
Sebagai langkah koordinasi, OJK telah menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak terkait di kantornya pada 21 Oktober 2026. Proses penyerahan tersebut dihadiri perwakilan Polri. Ke depan, OJK menyatakan akan memperkuat kerja sama dengan Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah, termasuk dalam kasus manipulasi harga saham maupun penyamaran kepemilikan yang wajib diungkapkan.


