Maruarar Sirait Tegaskan Lahan Tanah Abang Milik PT KAI, Bantah Klaim Hercules
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dipersoalkan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshall merupakan aset negara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penegasan ini disampaikan setelah Hercules menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/10).
Dalam aksi tersebut, Hercules mengklaim telah mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk membebaskan dan mengosongkan lahan itu. Ia menyebut tanah tersebut bukan lahan kosong begitu saja. Merespons klaim itu, Maruarar menyatakan telah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin, hingga Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
Menurut keterangan Maruarar pada Rabu (21/10), seluruh pihak yang dihubungi memastikan lahan di Tanah Abang tersebut adalah aset negara. Pemerintah berencana memanfaatkan lahan itu untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat, meskipun realisasinya tertunda karena adanya proses hukum yang masih berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum GRIB Jaya Wilson Colling memberikan versi berbeda mengenai status kepemilikan lahan. Menurut Wilson, lahan tersebut milik ahli waris almarhum Iljas Gelar Radjo, yakni Sulaeman Efendi, berdasarkan hak verponding era pemerintah Belanda yang telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946. Kuasa hukum juga merujuk pada surat keterangan PM 1 dari lurah setempat yang menunjukkan penguasaan fisik oleh ahli waris sejak 2004 hingga 2007 dan terus ditempati sampai saat ini.
Pihak GRIB Jaya mempertanyakan dasar klaim PT KAI berupa Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang baru terbit pada 2008. Menurut keterangan kuasa hukum, HPL tersebut diterbitkan melalui proses administrasi di Kementerian Perhubungan berdasarkan verponding nomor 14399 yang lokasinya diduga bukan di Tanah Abang.
Akibat perbedaan klaim ini, rencana pembangunan rusun belum dapat dilaksanakan. Ahli waris Sulaeman Effendi, bersama tim hukum DPP GRIB Jaya, saat ini sedang menempuh jalur hukum atas sengketa tersebut yang terdaftar dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.


