KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga, Total Empat Mobil Diamankan dalam Kasus Korupsi BNPB
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW milik tersangka Richard Erlangga pada Jumat (23/10). Richard merupakan eks Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Penyitaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa penyidik melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut dari Richard yang berinisial RIC. Dengan penyitaan terbaru ini, total kendaraan yang telah diamankan KPK dalam perkara ini mencapai empat unit.
Sebelumnya, tiga mobil disita saat penggeledahan di rumah tersangka Bima Setiawan serta pihak terkait di wilayah Jakarta. Bima adalah tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto. Ketiga mobil yang lebih dulu diamankan itu masing-masing bermerek AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW.
Menurut Budi, penyidik akan menganalisis lebih lanjut temuan-temuan dari upaya paksa penggeledahan tersebut untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Richard dan Bima, tiga tersangka lainnya ialah Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Kelima tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.


