Kementerian ESDM Bongkar Penimbunan 400.000 Liter Solar Subsidi di Semarang

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 400.000 liter di Semarang, Jawa Tengah. Tindakan ini dilakukan setelah tim menemukan indikasi pelanggaran hukum terkait penyimpanan BBM tersebut.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa solar subsidi yang ditimbun disalahgunakan untuk menopang kegiatan sektor usaha komersial. Menurut keterangannya, BBM itu dialihkan untuk kebutuhan industri, perkebunan, hingga pertambangan.
Penertiban oleh Ditjen Gakkum ini berlangsung di tengah kondisi kelangkaan BBM yang dialami masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Kelangkaan tersebut memicu antrean panjang kendaraan di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Yuliot menegaskan bahwa penyelewengan dalam skala besar ini berdampak langsung terhadap tersendatnya distribusi solar subsidi bagi masyarakat umum. Rantai pasokan yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan publik terganggu akibat pengalihan ke sektor komersial.
Pemerintah menyatakan akan terus menertibkan seluruh bentuk penyelewengan BBM bersubsidi agar pasokan untuk masyarakat tidak kembali terganggu. Pengumuman mengenai pembongkaran kasus di Semarang ini disampaikan Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (23/10/2026), sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

BEI Catat 23 UKM Siap IPO di 2027 Setelah Ikuti Program Pendampingan

Rapat Koordinasi Kemenko Perekonomian Bahas Percepatan Implementasi Kredit Perempuan Prasejahtera dan Penurunan Bunga Pinjaman

BEI Resmi Keluarkan Saham HSC dari IHSG, Pasar Diprediksi Stabil Tanpa Gejolak
