Investor Desak MSCI Jelaskan Alasan Ancaman Penurunan Status Pasar Modal RI
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Sejumlah investor mendesak Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk memaparkan alasan di balik ancaman penurunan status pasar modal Indonesia dari pasar negara berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang diselenggarakan UBS Group AG pada Selasa (20/10), sebagaimana dilaporkan Bloomberg News.
Pertanyaan utama para investor menyangkut urgensi langkah drastis tersebut serta peluang Indonesia mempertahankan statusnya. Managing Director MSCI Raman Aylur Subramanian menjelaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar persoalan teknis indeks, melainkan menyangkut kondisi pasar modal secara keseluruhan. Ia menyatakan reformasi diperlukan untuk menindak pelaku yang merusak integritas pasar.
Managing Partner Carthage Capital Stephen Wu menilai akar masalah pasar modal Indonesia bukan terletak pada aturan tertulis, melainkan dugaan manipulasi yang berlanjut dan lemahnya penegakan hukum. Menurut Wu, penindakan terhadap dugaan praktik perdagangan terkoordinasi harus dilakukan secara konsisten selama beberapa kuartal, termasuk menyasar konglomerasi yang memiliki koneksi politik.
Dari sisi struktur kepemilikan, Kepala Strategi Ekuitas Pasar Berkembang dan Geopolitik Tellimer Hasnain Malik menyebutkan perlunya dorongan agar pemilik perusahaan melepas lebih banyak saham kepada publik. Ia mencatat sebagian pemilik mungkin tidak membutuhkan tambahan modal atau menahan saham dengan valuasi tinggi yang jarang diperdagangkan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya mengumumkan rencana mengeluarkan sekitar 80 perusahaan dengan kepemilikan sangat terkonsentrasi dari perhitungan indeks acuannya. Namun, Subramanian menganggap langkah itu belum memadai karena kriteria pemilihannya dinilai belum jelas. Saham-saham tersebut juga tetap akan diperdagangkan, sehingga persoalan transparansi kepemilikan, free float, dan pola perdagangan masih menjadi perhatian.
Pada 15 Oktober, MSCI menyatakan kekhawatiran signifikan terkait dugaan praktik perdagangan terkoordinasi dan belum adanya bukti penegakan aturan yang berarti. Lembaga tersebut tidak merinci jumlah kasus, sanksi, atau periode perdagangan bersih yang disyaratkan. Konsultasi mengenai kemungkinan penurunan status dijadwalkan berakhir pada akhir April 2027, dengan keputusan final pada Juni 2027.
Tekanan evaluasi ini terjadi di tengah arus keluar modal asing. Sepanjang 2026, investor global tercatat menjual bersih saham Indonesia senilai US$5,3 miliar atau setara Rp95,72 triliun dengan asumsi kurs Rp18.061 per US$. Jika status pasar modal diturunkan menjadi standalone market, perubahan tersebut berpotensi memicu arus keluar investasi hingga miliaran dolar lagi.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

JB Syariah Klarifikasi Dugaan Hilangnya 2,2 Kg Emas Nasabah: Tak Ada Fasilitas Deposito, Sempat Gadai Lunas Sejak 2013

Direktur Utama Blue Bird Borong 675.800 Saham BIRD Senilai Hampir Rp1 Miliar untuk Perkuat Pengendalian

Emtek Resmikan Penjualan Saham Indopay Merchant Services, Fokus Optimalisasi Portofolio Investasi
