Mukhtaruddin Ashraff Bertemu Jokowi di Solo Saat Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus TPPU

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mukhtaruddin Ashraff Bertemu Jokowi di Solo Saat Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus TPPU
BAGIKAN:

Anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu menemui Presiden ketujuh Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10). Pertemuan tersebut berlangsung pada hari yang sama ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai Golkar itu di Semarang, Jawa Tengah.

Ashraff, yang juga suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, tiba di kediaman Jokowi sekitar pukul 09.45 WIB. Menurut keterangannya usai pertemuan, ia menunggu beberapa saat sebelum akhirnya berbincang dengan ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut selama kurang lebih 15 menit. Ashraff menyatakan dirinya datang untuk meminta doa restu agar hidupnya tenang dan menyebut dirinya sebagai pengagum Jokowi, tanpa merinci isi pembicaraan mereka.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan di Semarang menyasar kediaman Ashraff dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023-2024. Dalam proses tersebut, penyidik menyita satu unit mobil BMW listrik. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK mengumumkan pengembangan perkara dugaan TPPU tersebut pada 21 Oktober 2026. Hingga pengumuman itu disampaikan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan pencucian uang ini. Ashraff sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi terkait perannya di PT RNB.

Kasus utama yang menjadi dasar pengembangan perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di Pemkab Pekalongan. KPK menduga adanya konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, yakni PT RNB, memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan data KPK, sepanjang 2023-2026, nilai transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, lembaga antirasuah menduga sekitar Rp19 miliar dinikmati oleh keluarga Fadia dan pihak-pihak terkait. Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Meow! Tanya Nesi!
😸