BI Perpanjang Aturan DP 0 Persen Kredit Kendaraan Baru hingga Akhir 2027

Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) paling sedikit 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru. Ketentuan yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026 ini kini diperpanjang dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027.
Berdasarkan siaran pers BI Nomor 28/233/DKom yang dirilis Rabu (21/10), perpanjangan tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20 dan 21 Oktober 2026. BI menyatakan bahwa pelonggaran kebijakan makroprudensial ini bertujuan meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Cakupan aturan ini meliputi seluruh jenis kendaraan baru, baik mobil maupun sepeda motor.
Meskipun BI telah menetapkan batas bawah uang muka sebesar 0 persen, penerapan di tingkat perusahaan pembiayaan atau leasing diatur secara terpisah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebelumnya menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 22 Desember 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 terkait pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, serta perusahaan modal ventura.
Dalam siaran persnya pada 13 Januari 2026, OJK menjelaskan bahwa peraturan tersebut memuat penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor. OJK turut menyesuaikan persyaratan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) neto beserta tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan yang ingin menerapkan skema DP 0 persen.
Dengan adanya persyaratan tambahan dari OJK tersebut, tidak semua perusahaan pembiayaan otomatis dapat menawarkan kredit tanpa uang muka kepada konsumen. Hanya lembaga pembiayaan yang memenuhi syarat NPF neto dan tingkat kesehatan sesuai ketentuan OJK yang diizinkan menerapkan kebijakan ini.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Krisis Solar Subsidi: Perburuan Mobil Diesel Bekas Bergeser ke Ketersediaan Barcode

EICMA 2026 Dibanjiri Merek Motor China, CFMoto dan QJMotor Ungkap Inovasi Terkini

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai, Kekayaannya Terdata Rp8,2 Miliar
