Pemerintah Siapkan 28 Lokasi Tapak PLTN untuk Capai Target 500 MW pada 2034
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan 28 lokasi tapak untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Langkah ini diambil agar target pengoperasian pembangkit nuklir berkapasitas minimal 500 Mega Watt (MW) yang terhubung ke jaringan listrik (on-grid) pada periode 2032-2034 dapat tercapai, sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pemerintah sedang mematangkan perencanaan energi nuklir bersama PT PLN (Persero). Menurut keterangannya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (22/10/2026), penyiapan lokasi harus dilakukan sejak dini karena masa konstruksi PLTN membutuhkan waktu 7 hingga 10 tahun. Selain 28 tapak yang sudah disiapkan, terdapat rencana penambahan beberapa lokasi baru, termasuk opsi penggunaan pembangkit terapung (floating).
Survei kelayakan tapak sebelumnya telah dilakukan oleh BATAN/BRIN dengan mempertimbangkan kondisi kegempaan, besaran peak ground acceleration (PGA), bahaya gunung api, dan sesar permukaan. Seluruh wilayah yang disurvei dinyatakan memiliki potensi sebagai lokasi PLTN dengan total kapasitas pengembangan diperkirakan mencapai 70 GW. Berdasarkan kebutuhan sistem kelistrikan nasional, pembangunan tahap awal direncanakan berlokasi di Sistem Sumatra dan Kalimantan.
Yuliot menilai pemenuhan pasokan listrik skala besar tidak bisa hanya mengandalkan energi baru terbarukan. Ia merujuk pada praktik di negara seperti Prancis yang menyuplai hampir 70% kebutuhan kelistrikannya dari PLTN untuk menyediakan daya berkapasitas besar secara stabil dan berkelanjutan.
Rencana jangka panjang Indonesia mencakup pembangunan PLTN hingga 7 Giga Watt (GW) pada 2040. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI pada akhir Agustus 2025 menjelaskan bahwa kapasitas 500 MW dalam RUPTL 2025-2034 merupakan tahap pertama dengan jenis pembangkit Small Modular Reactor (SMR). Selanjutnya, draf RUPTL hingga 2040 menargetkan tambahan kapasitas sebesar 6,5 GW.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, PLN mendorong penguatan regulasi melalui Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (RUU Gatrik). Dukungan finansial pemerintah juga dinilai krusial, terutama untuk membangun jaringan transmisi. Darmawan menyebutkan kebutuhan dana transmisi mencapai sekitar Rp 434 triliun dengan tingkat balik modal (rate of return) hanya 2-4%, sementara rata-rata biaya pendanaan (cost of funds) saat ini berada di kisaran 8%.


