PDIP Nilai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran Jadi Beban Pemerintahan Prabowo

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

PDIP Nilai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran Jadi Beban Pemerintahan Prabowo
BAGIKAN:

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan pemerintahan. Menurut Hasto, putusan tersebut meruntuhkan legitimasi Gibran sebagai wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Hasto saat memberikan catatan atas dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang jatuh pada 20 Oktober 2026. Ia menyampaikannya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada Rabu (21/10). Hasto juga menyebutkan bahwa partainya baru-baru ini menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar yang menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Selain persoalan putusan MK, Hasto mendorong pemerintah melakukan otokritik terhadap pemenuhan janji kampanye. Beberapa poin yang disorot meliputi penciptaan lapangan kerja, penegakan supremasi hukum, kepercayaan pasar, penanganan bencana, korupsi, kebakaran hutan, hingga semangat reformasi.

Hasto mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan kritik yang muncul. Ia merujuk pada gelombang aksi unjuk rasa di Prancis sebagai contoh ketika respons pemerintah dinilai mengabaikan suara rakyat sehingga memicu ketidakpuasan publik. Menurutnya, PDIP berkepentingan agar pemerintahan berjalan sehat dan menjawab aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa putusan MK mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai syarat pendaftaran cawapres di Pilpres 2024 tidak dapat dijadikan alasan pemakzulan. Pernyataan itu ia sampaikan di Kantor Lemhannas, Jakarta, pada Sabtu (10/10).

Syahganda menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif menghormati putusan MK selaku kekuasaan yudikatif. Ia menyebut dinamika kasus ini akan terus dipantau dan kemungkinan berlanjut melalui jalur politik maupun hukum, meskipun tidak merinci mekanisme lanjutan yang dimaksud.

Meow! Tanya Nesi!
😸