OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun dan Teguran ke 11 Perusahaan Terkait Manipulasi Saham DSSA, BREN, CUAN
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 11 perusahaan yang terlibat dalam kasus manipulasi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Selain teguran, OJK mengenakan denda administratif dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan keterangan resmi OJK pada Rabu (21/10), pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA mengungkap adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa. Menurut OJK, tindakan tersebut dijalankan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat cukup signifikan.
Pada kasus penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan pola berbeda, yakni tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas diri. Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu dan membatasi jumlah saham yang beredar di pasar.
Sebelas perusahaan yang menerima peringatan tertulis meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, PT RSI yang khusus menangani perdagangan saham CUAN, PT HPS, serta PT BDS.
Dari sisi denda finansial, sanksi terbesar dijatuhkan pada kasus DSSA. OJK menghukum PT SMT dengan denda sebesar Rp1,5 triliun. Direktur PT SS berinisial R juga dikenai pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun atas pelanggaran ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan 35 UU PPSK.
Sementara itu, pada kasus BREN, AH Ltd didenda Rp500 miliar karena melanggar ketentuan Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK terkait pengaburan informasi pemesan saham. Untuk kasus CUAN, TC Pte Ltd dikenakan denda Rp100 miliar atas pelanggaran pasal yang sama. OJK turut membekukan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.
OJK menyatakan bahwa rangkaian sanksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas Pasar Modal Indonesia. Langkah tersebut ditujukan agar tercipta perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.


