OJK Hukum 11 Perusahaan dan Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, CUAN

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Sumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Hukum 11 Perusahaan dan Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus Manipulasi Saham DSSA, BREN, CUAN
BAGIKAN:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada sebelas perusahaan anggota bursa yang terlibat dalam kasus manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Selain peringatan, OJK juga mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan keterangan resmi OJK pada Rabu (21/10), pemeriksaan terhadap saham DSSA mengungkap adanya tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa. Menurut OJK, tindakan tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA melonjak signifikan. Sembilan perusahaan dikenai sanksi atas kasus ini, yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Dalam perkara DSSA, OJK juga menghukum PT SMT dengan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, Direktur PT SS berinisial R dijatuhi sanksi pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun atas pelanggaran ketentuan Pasal 91 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK serta Pasal 92 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.

Untuk kasus penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta adanya upaya menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas diri. Praktik ini mengakibatkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga porsi saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Terkait pelanggaran pada saham BREN, OJK mendenda AH Ltd sebesar Rp500 miliar karena mengaburkan informasi pihak pemesan saham, yang melanggar ketentuan Pasal 107 UU PM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU PPSK. Pada kasus CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar atas pelanggaran ketentuan serupa. Dua perusahaan anggota bursa juga mendapat sanksi peringatan tertulis untuk kasus CUAN, yaitu PT HPS dan PT BDS, ditambah pembekuan izin seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.

Menurut OJK, penetapan sanksi-sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Langkah penegakan hukum ini ditujukan guna memastikan perdagangan efek berjalan teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar.

Meow! Tanya Nesi!
😸