Polri Tetapkan 11 Korporasi Asing sebagai Tersangka Karhutla di Kalimantan

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Sumber: CNBC Indonesia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Polri Tetapkan 11 Korporasi Asing sebagai Tersangka Karhutla di Kalimantan
BAGIKAN:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Laporan tersebut mencakup penanganan kasus yang melibatkan perorangan maupun korporasi, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri menurut keterangan CNBC Indonesia, terdapat 23 korporasi asing yang terkait dengan karhutla. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Total luas konsesi milik 11 korporasi tersangka itu mencapai 209.933 hektare, dengan luasan area yang terbakar tercatat 11.105,39 hektar.

Sebaran lokasi konsesi dari 11 korporasi tersangka tersebut terkonsentrasi di wilayah Kalimantan. Delapan korporasi berada di Kalimantan Barat, dua korporasi di Kalimantan Tengah, dan satu korporasi di Kalimantan Selatan. Sementara itu, 12 korporasi asing lainnya belum berstatus tersangka, dengan total luas konsesi 166.756 hektare dan area terbakar 8.849 hektar.

Secara keseluruhan untuk kasus korporasi, Polri mencatat 100 laporan polisi berdasarkan data terakhir pada 20 Oktober pukul 18.00 WIB. Penanganan ini melibatkan 10 kepolisian daerah serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu di Badan Reserse dan Kriminal. Dari 100 laporan tersebut, enam masih dalam tahap penyelidikan dan 94 berlanjut ke penyidikan. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 94 kasus yang naik ke tahap penyidikan, 23 laporan polisi direkomendasikan untuk pencabutan izin. Rinciannya, 11 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 12 lainnya belum. Untuk 71 laporan polisi sisanya, proses penyidikan belum mengarah pada rekomendasi pencabutan izin, di mana dua korporasi sudah naik status tersangka dan 69 belum.

Selain korporasi, penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah. Tercatat 286 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar 5.856 hektare dan 243 tersangka. Dari jumlah tersebut, 32 kasus masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 lanjut ke penyidikan, dan 56 perkara telah selesai diproses.

Meow! Tanya Nesi!
😸