Jonan Usul Indonesia, Malaysia, dan Singapura Tangani Karhutla Bersama Lewat Kerangka ASEAN
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Ignasius Jonan mengusulkan agar Indonesia, Malaysia, dan Singapura menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara bersama-sama. Usulan ini disampaikan melalui unggahan Instagramnya pada Rabu (21/10), sebagai tanggapan atas kritik dari tokoh-tokoh negara tetangga terkait bencana karhutla di Indonesia.
Menurut keterangan Jonan, ketiga negara sebenarnya telah memiliki kerangka kerja sama regional, yakni ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 10 negara di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10 Juni 2002 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2003. Di tingkat nasional, aturan ini telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas.
Jonan mempertanyakan alasan kritik terbuka yang muncul saat situasi darurat, alih-alih memanfaatkan masa tenang untuk berkoordinasi. Ia menilai penanganan karhutla menuntut setiap negara menyiapkan peralatan, teknologi, dan personel yang memadai, bukan sekadar memberikan kritik.
Kerja sama lintas batas dianggap krusial karena kondisi geografis yang tidak dapat diubah. Jonan menyinggung posisi Singapura yang diapit oleh Malaysia dan Indonesia, dua negara dengan kawasan hutan yang sangat luas. Jika ditemukan dugaan unsur kesengajaan dalam peristiwa karhutla, ia mendesak agar investigasi dilakukan bersama oleh ketiga negara.
Selain aspek penegakan hukum, terdapat keterkaitan ekonomi yang mendasari usulan ini. Jonan menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan yang diduga terlibat karhutla kemungkinan memiliki kaitan bisnis dengan Singapura atau Malaysia. Keterkaitan tersebut, menurut dia, bisa berbentuk pencatatan saham (listing), kepemilikan sebagian oleh perusahaan yang didirikan di kedua negara itu, maupun pengelolaan melalui family office.
Fakta mengenai struktur kepemilikan perusahaan inilah yang membuat Jonan memandang penting pertemuan bersama antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Tujuannya adalah agar sanksi bagi perusahaan yang terduga terlibat karhutla dapat dikenakan secara adil dan optimal.
Jonan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa bencana ekologi merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, penyelesaian masalah harus mengedepankan kerja sama ketimbang sikap saling mengkritik atau menghina antarnegara.


