DPR Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres dalam Pembahasan RUU Pemilu
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi II DPR RI akan mengkaji gugatan terhadap syarat pendidikan menengah bagi calon presiden dan wakil presiden yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengkajian tersebut akan dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah berjalan.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa seluruh perkara pemilu di MK akan menjadi bahan pembahasan, tanpa memandang hasil akhirnya. Menurut keterangan Irawan pada Rabu (21/10), DPR mencermati setiap pengajuan gugatan, baik yang ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima, maupun yang dikabulkan oleh MK.
Gugatan yang dimaksud tercatat dalam perkara nomor 382/PUU-XXIV/2026. Pemohon, Farhan Hilmy, menguji materiil Pasal 227 huruf l UU Pemilu terkait kewajiban melampirkan bukti kelulusan pendidikan menengah berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi. Berdasarkan catatan sidang pemeriksaan pendahuluan di situs MK, Farhan menilai ketentuan itu hanya mengakomodasi jalur pendidikan formal konvensional di dalam negeri.
Pemohon berargumen bahwa sistem pendidikan internasional di negara seperti Singapura, Australia, dan Inggris memiliki jalur akselerasi, misalnya program diploma terpadu, yang menurutnya belum tertampung dalam pasal tersebut.
Irawan menyebut pengujian materiil itu sebagai hak warga negara. Namun, ia menyarankan agar berbagai masukan terkait penyelenggaraan pemilu disampaikan langsung kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang telah dibentuk secara resmi oleh Komisi II.
Menurut Irawan, apabila substansi perbaikan menyangkut kebijakan hukum terbuka (open legal policy), hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.


