BYD Indonesia Respons Gugatan Rp9,5 Triliun Sengketa Merek Denza di Pengadilan Niaga
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

PT BYD Motor Indonesia merespons gugatan ganti rugi senilai Rp9,5 triliun yang dilayangkan PT Raden Reza Adi terkait sengketa penggunaan merek kendaraan Denza. Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada tim hukum internal.
Meski menghadapi tuntutan besar, BYD meyakini memiliki dasar kuat atas kepemilikan hak kekayaan intelektual merek Denza. Menurut keterangan resmi perusahaan yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (22/10), keyakinan tersebut didasarkan pada dokumen, sertifikat, sejarah pengembangan, hingga produk nyata yang telah ada.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst sejak 8 September 2026. Objek yang disengketakan adalah merek Denza bernomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12. Selain menuntut ganti rugi materiil secara tanggung renteng, PT Raden Reza Adi melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard, juga meminta penghentian impor, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza, serta penarikan produk yang sudah beredar. Ada tujuh pihak yang digugat dalam perkara ini, meliputi BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, dan empat diler BYD. Sidang berikutnya diagendakan pada 23 Februari 2027 untuk pemanggilan para tergugat.
Sengketa merek Denza sebenarnya telah bergulir sejak awal tahun lalu. Pada Januari 2025, BYD sempat menggugat PT Worcas Nusantara Abadi, tetapi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena dinilai keliru menggugat pihak. Putusan MA menyebutkan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.
Menindaklanjuti putusan tersebut, BYD kembali mengajukan gugatan baru pada Juni 2026 terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi. Dalam perkara bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu, BYD meminta agar merek Denza miliknya dinyatakan sebagai merek terkenal. Proses hukum untuk gugatan kedua ini masih berlangsung di pengadilan.
Sebagai langkah antisipasi di tengah proses hukum yang belum tuntas, BYD Motor Indonesia telah menghentikan penggunaan nama Denza di pasar domestik sejak 1 Oktober 2026 dan menggantinya dengan nama Danza. Perusahaan menegaskan bahwa sengketa ini tidak mengubah komitmen mereka untuk terus mengembangkan bisnis serta menghadirkan produk dan layanan di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Krisis Solar Subsidi: Perburuan Mobil Diesel Bekas Bergeser ke Ketersediaan Barcode

EICMA 2026 Dibanjiri Merek Motor China, CFMoto dan QJMotor Ungkap Inovasi Terkini

KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai, Kekayaannya Terdata Rp8,2 Miliar
