Jakarta Selatan Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok melalui Lokakarya

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara Metro
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta Selatan Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok melalui Lokakarya
BAGIKAN:

Pengawasan kawasan tanpa rokok menjadi fokus lokakarya yang diikuti 75 peserta di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Pertemuan di Ruang Antasari itu membahas penguatan kemampuan Satpol PP dalam menjalankan Perda Nomor 7 Tahun 2025.

Pada kegiatan Rabu tersebut, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, meminta agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada petugas. Menurut keterangannya yang dilaporkan ANTARA, dukungan masyarakat diperlukan, sementara penindakan harus tetap mengikuti ketentuan dan dilakukan secara proporsional.

Mukhlisin menjelaskan bahwa cakupan KTR berkaitan dengan banyak ruang aktivitas warga. Di antaranya adalah tempat kerja, angkutan umum, sarana olahraga, lokasi ibadah, layanan kesehatan, lingkungan pendidikan, tempat bermain anak, RPTRA, dan tempat umum lainnya. Perlindungan anak serta kelompok rentan dari asap rokok ikut menjadi perhatian.

Dari sisi kesehatan, Debi Intan Suri selaku Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan menyebut dukungan Puskesmas melalui edukasi dan layanan untuk warga yang ingin berhenti merokok. Ia menjelaskan bahwa tujuan aturan itu adalah menjaga akses warga terhadap udara bersih, bukan mendiskriminasi perokok.

Harapan yang disampaikan dalam lokakarya tersebut ialah pengawasan yang konsisten, komunikasi yang lebih baik dengan pengelola kawasan dan masyarakat, serta koordinasi lintas sektor untuk menangani kendala di lapangan.

Meow! Tanya Nesi!
😸
Jakarta Selatan Perkuat Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok melalui Lokakarya - Berita Hari Ini